Management Strategy

KPPU: Waspada Penguasaan Asing di Ranah Industri

KPPU: Waspada Penguasaan Asing di Ranah Industri

Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Ramadhan Siregar, melihat adanya kecenderungan penguasaan pihak asing di suatu bidang industri. Ini biasanya bermodus pada pengakuisisian atau merger dengan perusahaan lokal Indonesia. Yang menjadi masalah, kepemilikan atau pembagian kekuasaannya tersebut lebih banyak dicaplok asing.

Peran pemerintah sebagai regulator pada permasalahan ini tentu sangat besar. Ahmad melihat terjadinya penguasaan suatu bidang industri oleh pihak atau pelaku bisnis asing, lebih disebabkan oleh adanya kelemahan regulasi industri di Indonesia. Ahmad melihat, pemerintah sebagai regulator belum sepenuhnya memberikan keberpihakannya kepada pelaku bisnis lokal. Ahmad menyarankan agar adanya keberpihakan regulasi atau keberpihakan politik dari pemerintah untuk coba mengembangkan investor-investor dalam negeri

Satu hal yang perlu diingat menurut Ahmad, Indonesia harus kembali lagi kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang secara garis besar menyebutkan sumber-sumber strategis di Indonesia dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Jadi, sudah seharusnya, beberapa industri yang sangat strategis bagi kepentingan Indonesia tidak boleh lebih 50% dari kepemilikannya dikuasai oleh asing, contohnya seperti industri batu bara dan migas. Jadi, tingkat keterbatasan kepemilikan sangat penting dalam hal ini. Tentu ketentuan tersebut bermaksud untuk memberikan ruang yang lebih besar kepada pelaku industri lokal agar lebih mampu berkembang dalam industri yang mereka jalankan.

Menurut Ahmad, asas resiprokal yang biasa dijalankan di sejumlah industri, saat ini yang perlu dicermati bukan lagi orientasinya kepada peraihan pasar atau tidak. Ahmad lebih menekankan kepada kesempatan untuk berinvestasi dari masing-masing pelaku industri tersebut. Saat ini, banyak para pelaku asing yang dengan mudahnya menguasai industri-industri di Indonesia dengan cara menginvestasi sebesar-besarnya dan mengakuisisi beberapa perusahaan di Indonesia. Untuk itu ketentuan untuk membatasi kepemilikan asing disini harus benar-benar dibatasi, namun bukan berarti Indonesia harus menerapkan sistem proteksi, jelas Ahmad.

Regulasi yang berlaku saat ini, diakui Ahmad masih ada yang mengalami kekurangan dalam keberpihakannya kepada industri lokal. Tak hanya itu, masih ada loophole di beberapa industri seperti pertambangan. Ahmad melihat kelemahan ataupun loophole di beberapa industri yang kebanyakan disebabkan regulasi-regulasi jadul yang tidak bisa lagi sepenuhnya diterapkan di industri modern.(Acha)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved