Management Strategy

Kuasa Hukum RJ Lino Menilai Penetapan Tersangka KPK Tidak Sah

Kuasa Hukum RJ Lino Menilai Penetapan Tersangka KPK Tidak Sah

Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, Maqdir Ismail, menilai penetapan status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan tanpa memiliki bukti adanya kerugian negara dan penyidikan dilakukan oleh penyidik yang tidak sah.

Kuasa hukum mantan Dirut Pelindo II, Maqdir Ismail. (sumber foto: antaranews.com)

Kuasa hukum mantan Dirut Pelindo II, Maqdir Ismail. (sumber foto: antaranews.com)

“Ketika ditetapkan tersangka ternyata belum ada penghitungan kerugian negara oleh BPK. Pihak KPK masih menjelaskan penghitungan kerugian belum selesai tetapi Pak Lino sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka harus ada kerugian negaranya, penghitungan harus dilakukan oleh ahli. Penetapan tersangkanya tidak sah,” ujar Maqdir dalam jumpa pers seusai sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Jakarta Selatan, (11/1).

Selain itu penyelidikan oleh KPK mulai dilakukan tahun 2014 tidak sah karena penyidik KPK dalam kasus ini yaitu pegawai BPK maupun BPKP dalam status aktif yang artinya melanggar ketentuan sesuai pasal 39 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menyatakan “Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada KPK diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada KPK.”

Maqdir meminta pengadilan membuat satu penetapan terlebih dahulu, agar penyidikan ini dihentikan oleh sementara oleh KPK karena adanya indikasi kepentingan lain atas penetapan tersangka karena dilakukan secara tergesa-gesa, tepat pada hari terakhir masa jabatan pimpinan KPK.

Maqdir juga menilai KPK tidak konsisten dalam permintaan masa sidang menunjukkan ketidaksiapan KPK dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus yang diklaim telah ditangani sejak lama tersebut.

Awalnya Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan penundaan dua minggu menjadi satu minggu atau tanggal 18 Januari dalam surat yang diterima PN Jakarta Selatan.

“KPK tidak fair dalam meminta pengunduran waktu praperadilan yang berubah-ubah. Awalnya dua minggu lalu jadi satu minggu, sementara ketika menetapkan tersangka sangat cepat sekali, dalam hitungan kurang dari satu minggu dari laporan yang diterima KPK,” tuturnya.

Padahal, lanjut dia, seharusnya untuk mendapatkan dan melakukan konsolidasi para ahli harusnya tidak perlu selama itu, jika KPK sudah memiliki dua alat bukti, maka saat sidang praperadilan sudah siap. KPK tidak menghadiri sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, dan diputuskan untuk ditunda hingga pekan depan.

Maqdir menyampaikan permintaan kepada Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Udjianti SH agar mempersingkat waktu penundaan yang diberikan kepada KPK hanya tiga hari saja.

“KPK tidak menjunjung tinggi asas peradilan yang cepat seperti yang diamanatkan dalam pasal 82 ayat (1) hurup c KUHAP yang menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara cepat dan dalam waktu tujuh hari, hakim sudah harus menjatuhkan keputusannya. Dalam penjelasan umum KUHAP angka 3 huruf e juga dijelaskan bahwa peradilan harus dilakukan dengan cepat,” tegas Maqdir.

Dia menilai KPK dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka mungkin prematur, karena keputusan itu dibuat pada tanggal berakhirnya lembaga yang dipimpin oleh Taufiq Ruki. Bahkan KPK belum mengetahui kerugian negaranya. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang disangkakan kepada Lino merupakan pasal karet karena seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meskipun, belum ditemukan kerugian negara.

Anggota kuasa hukum RJ Lino, SF Marbun menjelaskan penunjukan langsung perusahaan Huang Dong Heavy Machinery (HDHM) dari Tiongkok dalam pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) tidak menyalahi aturan.

Pasalnya pengadaan sudah dilakukan sebanyak 10 kali tender sejak 2007, namun selalu gagal. Penunjukan langsung tersebut juga sesuai dengan Permen BUMN No. 5/2008 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam Pasal 9 ayat 3 KUHAP jelas tertulis penunjukan langsung dapat dlakukan bila salah satu syarat terpenuhi. Di antaranya barang dan jasa tidak dapat ditunda pengadaannya dan berkaitan dengan aset strategis perusahaan.

“Pengadaan QCC merupakan aset yang sudah lama tertunda mulai 2007. Hal itu merupakan keputusan bisnis, yang kondisinya saat itu perlu segera dilakukan karena sudah tertunda tiga tahun lebih,” ungkapnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved