Management Strategy

Lembaga Sensor Desak Kementerian Blokir Netflix, Ini Alasannya

Oleh Admin
Lembaga Sensor Desak Kementerian Blokir Netflix, Ini Alasannya

Masuknya layanan Netflix di Indonesia membuat anggota Lembaga Sensor Film (LSF) mendapatkan kerjaan baru. Dipimpin sang ketua, Ahmad Yani Basuki, para anggota LSF berkumpul di kantor mereka di Gedung Film, Jalan MT Haryono, Jakarta. “Sabtu lalu kami lihat film-film di situ,” kata Ahmad pada wartawan, Senin 11 Januari 2016.

Dari acara nonton bareng itu, Ahmad menyatakan bahwa di antara film-film Netflix ada yang tidak layak tayang. “Ada yang pernah kami tolak sensornya saat akan tayang di bioskop,” kata Ahmad tanpa menyebut judul filmnya.

Di antara kriteria adegan wajib sensor di film adalah yang mendorong kekerasan, judi, dan penyalahgunaan narkotik. Selain itu juga adegan yang menonjolkan pornografi; memprovokasi pertentangan suku, agama dan ras; menistakan agama; mendorong khalayak melawan hukum dan merendahkan martabat manusia.

Netflix Hadir di Indonesia, Ancaman bagi TV Berlangganan dan Film Lokal M

Kehadiran Netflix Bisa Mengancam Industri TV Berbayara dan Film Indonesia

Jika satu film terlalu banyak menampilkan adegan tersebut, maka LSF tak hanya akan menerapkan “menggunting” pita film melainkan menolak sensor dan otomatis mencegah penayangannya.

Khusus untuk Netflix, Ahmad mengingatkan bahwa dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman disebutkan bahwa tiap film yang akan dipertontonkan pada khalayak harus mengantongi surat tanda sensor dari LSF. Sementara, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu sama sekali belum mengajukan permohonan sensor untuk film-film yang ditayangkannya.

“Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, kami akan merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir layanan tersebut,” ujarnya.

Apalagi, menurut Ahmad, Netflix sebenarnya juga belum mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Kami ingatkan, kalau tidak mau mengurus izin resmi ya jangan masuk sini,” ujarnya.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved