Management Strategy

LPS: Skema Penjaminan Simpanan Nasabah Rp 2 Miliar Terlalu Tinggi

LPS: Skema Penjaminan Simpanan Nasabah Rp 2 Miliar Terlalu Tinggi

Dalam rangkaian acara HUT ke-8 nya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengadakan seminar hukum untuk mensosialisasikan peran LPS dalam penanganan bank gagal, (sistemik maupun tidak sistemik).

LPS2Dalam seminar tersebut, Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara, menyatakan skema penjaminan simpanan nasabah hingga yang memiliki rekening maksimal Rp 2 miliar, terlalu tinggi dan memberatkan.

Menurut Mirza yang sebentar lagi bakal dilantik sebagai Deputi Senior Bank Indonesia (BI) ini, LPS justru ingin lebih banyak menjamin simpanan nasabah perbankan yang rekeningnya sedikit.

“Rekening Rp 2 miliar sebenarnya kebesaran, karena semangat dari LPS menjamin yang kecil, karena kecil itu buta akan transaksi neraca perbankan,” kata Mirza.

Saat ini, skema LPS yang menjamin rekening bernominal Rp 2 miliar merupakan salah satu yang tertinggi di dunia. Saat didirikan di 2005 hingga 2008, LPS masih menjamin simpanan pemilik rekening hanya Rp 100 juta, setelah itu penjaminan berubah menjadi Rp 2 miliar.

Dia menilai, idealnya LPS menjamin dana nasabah sesuai rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB). “Kalau untuk Indonesia idealnya ya antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta maksimalnya.”

Sementara itu, dalam seminar hukum LPS hadir beberapa pembicara dalam acara ini antara lain adalah Nindyo Pramono (Penasihat Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM), Poltak L. Tobing (Direktur Grup Likuidasi Bank LPS), Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional UI), dan Sigit Pramono (Ketua Umum Perbanas).

Dalam sambutannya, Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara menyampaikan bahwa keputusan LPS dalam menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank gagal tidak didasarkan pada keputusan komersial melainkan lebih pada kepentingan untuk menjaga stabilitas perbankan.

Dalam paparan mengenai fungsi dan tugas LPS, Nindyo Pramono memaparkan dasar hukum mengenai kekayaan LPS dan keuangan negara di mana terdapat ketidakharmonisan antara norma dan kaedah hukum terkait kekayaan LPS sebagai bagian dari keuangan negara berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang

Tindak Pidana Korupsi dengan kedudukan LPS sebagai badan hukum independen di mana berdasarkan doktrin mengenai kekayaan badan hukum maka kekayaan LPS seharusnya dipisah dari keuangan negara sehingga bila terjadi kerugian maka negara tidak dapat dibebani atas kerugian tersebut seperti halnya diberlakukan pada BUMN.

Sedangkan Poltak L. Tobing menekankan mengenai tata cara penyelamatan berdasarkan adanya dampak sistemik dari bank tersebut atau tidak, untuk kemudian ditentukan bila tidak beresiko sistemik apakah akan diselamatkan atau dilikuidasi berdasarkan pertimbangan tertentu, dan bila berdampak sistemik maka akan diselamatkan dengan atau tanpa mengikutsertakan pemegang saham yang lama dan didivestasi setelah melewati beberapa proses.

Hal serupa disampaikan oleh Hikmahanto Juwana, yang menyampaikan bahwa penanganan bank gagal dapat mengikutsertakan maupun tidak mengikutsertakan pemegang saham lama. Dalam hal suatu bank diselamatkan, berdasarkan ketentuan sampai dengan tahun kelima penyelamatan LPS harus menjual saham bank tersebut minimal sebesar penanaman modal sementara (PMS) yang dikeluarkan LPS. Setelah tahun kelima, LPS dapat menjual saham bank pada harga optimal meskipun nilainya bisa dibawah PMS tanpa ada kekhawatiran dianggap merugikan keuangan negara.

Sigit Pramono menjelaskan bahwa LPS didirikan untuk memberikan insentif bagi pelaku ekonomi (bank dan para penabung) dimana desain LPS dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved