Management Strategy

LTV dan DP Bank Syariah Akan Disamakan dengan Konvensional

LTV dan DP Bank Syariah Akan Disamakan dengan Konvensional

Kebijakan loan to value (LTV) dan down payment (DP) untuk kredit properti dan otomotif pada perbankan syariah, akan memiliki regulasi yang sama dengan perbankan konvensional.

Direktur Eksekutif Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Edy Setiadi, mengatakan besaran LTV dan DP bank syariah mulai tahun depan disamakan dengan bank konvensional. “Rencana penerapan kebijakan LTV dapat dipahami oleh perbankan syariah. Prinsipnya jika BI yang mengatur, apalagi karena itu masalah makro, bank syariah akan memamahi dan mengikuti kebijakan tersebut,” kata Edy.

Sejak pemberlakuan LTV dan DP pada bank konvensional, BI mengakui adanya perlambatan pada total pembiayaan KPR (kredit perumahan rakyat) dan KKB (kredit kendaraan bermotor) sebesar 13%. Meski begitu, menurut Edy, bank sudah mengantisipasinya dengan cara menjual produk unggulan lain. “Soal perlambatan kredit, ke depannya bisa terganti,” katanya.

Kebijakan LTV dan DP sebesar 25%-35% diterapkan pada bank konvensional sejak 15 Juni 2012. Pemberlakuan uang muka minimal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kehati-hatian bank yang melakukan aktivitas penyaluran KPR dan KKB.

Bank sentral menilai kebijakan LTV akan lebih efektif jika pengaturan serupa juga berlaku di bank syariah, sebab banyak nasabah yang justru beralih ke perbankan syariah demi mendapatkan DP yang lebih rendah. (Lila Intana)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved