Management

Manfaatkan Riba Amnesty, Lalu Hijrah ke Syariah

Manfaatkan Riba Amnesty, Lalu Hijrah ke Syariah

Sebagai muslim, Anda takut mana, sanksi pajak atau sanksi riba? Jawabannya bisa ditebak dan ini mencerminkan dari kebanyakan umat Islam di Indonesia, mereka akan jawab: lebih takut sanksi pajak. Buktinya, program tax amnesty periode I saja, selama tiga bulan pemerintah telah memperoleh dana Rp 97 triliun, dengan aset yang dideklarasikan Rp 3.500 triliun lebih. Bandingkan, dengan perkembangan industri perbankan syariah di negara kita yang menghimpun aset Rp 300 triliun saja butuh waktu lebih dari 20 tahun.

Fakta lain, ayat Allah terkait riba, surat Al Baqarah ayat 278-279, yang ada sejak 15 abad lalu, namun perbankan syariah Indonesia baru mulai didirikan tahun 1992 yang ditandai dengan kelahiran Bank Muammalat. Tengok dengan negara-negara lain yang pionir sistem syariahnya, seperti Pakistan, Malaysia, Mesir dan sebagainya.

(tengah) Imam Teguh Saptono, Direktur Utama BNI Syariah

Kalau sudah begini, bagaimana peran umat muslim di Indonesia? Hal itu menimbulkan kegelisahan tersendiri bagi manajemen BNI Syariah. Untuk itu, melalui orang nomor satu di bank syariah afiliasi BNI (Persero) itu, BNI Syariah meluncurkan program “Riba Amnesty”. Jika Anda mengaku muslim yang taat, maka Riba Amnesty jauh lebih baik manfaatnya, karena membawa keberkahan hidup kita dunia dan akhirat.

Dasar gerakan Riba Amnesty berlandaskan Al Quran surat Al Baqarah ayat 278-279. Mengacu pada ayat tersebut, dijelaskan bahwa riba adalah sesuatu perkara yang harus dihilangkan dalam proses perdagangan sehari-hari. “Sebab, jika perkara riba tetap dipraktekkan oleh nasabah, maka sama saja dengan mengajak berperang dengan Tuhan dan utusan Nya,” kata Imam Teguh Saptono, Presiden Direktur BNI Syariah, menegaskan.

Perlu diketahui, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), riba adalah tambahan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang dijanjikan sebelumnya, termasuk bunga, baik bunga pinjaman maupun bunga simpanan.

Berdasarkan fatwa tersebut, praktek riba yang dilakukan oleh perusahaan baik itu industri perbankan, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu hukumnya haram.

Ya, ironis memang jika dilihat dari jumlah penduduk Indonesia sekitar 240-an juta jiwa dan 80% adalah pemeluk agama Islam, tapi jumlah nasabah perbankan syariah, masih kurang dari 5%. “Penduduk di Indonesia beragama Islam, namun pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih kurang dari 5%. Mereka tidak takut dosa dari riba dan lebih takut kena sanksi tidak bayar pajak,” tukas Imam.

Dalalm sebuah seminar “Riba Amnesty Merupakan Jalan Menuju Keselamatan Ummat’di Universitas Trisaksti, Jakarta, Imam, mengungkapkan, “Jadi, harus ada yang dikampanyekan. Karena, sepertinya kita tidak pernah khawatir kapan fase kita berakhir dan akan dipanggil Tuhan. Kalau tax amnesty saja karena yakin tarif tebusan 2-3% itu kita lebih takut.”

Dari ungkapan bos BNI Syariah itu tersirat bahwa masyarakat lebih takut terhadap sanksi denda pajak lebih tinggi daripada sanksi Allah SWT di akhirat. Dan sosialisasi terkait program Riba Amnesty harus digalakkan mulai dari level ulama, pejabat pemerintahan, eksekutif, pengusaha, profesional, karyawan, ibu rumah tangga, mahasiswa hingga masyarakat pedesaan.

Apa sih Riba Amnesty?

Riba Amnesty atau pengampunan riba merupakan upaya memperoleh ampunan dari Allah SWT dengan cara bertaubat, berhijrah dan meninggalkan perbuatan riba, merujuk pada QS Al Baqarah : 278 – 279. “Riba amnesty merupakan gerakan moral yang mengajak masyarakat untuk sadar akan dosa riba dan mau meninggalkannya,” tegas Imam Teguh Saptono.

Untuk siapa Riba Amnesty berlaku? Menurut Imam. program ini wajib bagi mereka yang beriman dan semua orang yang mencintai kebaikan untuk dirinya, keluarga dan masyarakat.

Ada 4 alasan mengapa kita harus mengikuti program Riba Amnesty. Pertama, riba itu tidak menambah harta di sisi Allah, baik di dunia maupun di akhirat (QS Ar Rum : 39). Kedua, Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba serta bagi orang yang beriman diperintahkan untuk meninggalkan sisa Riba (QS Al Baqarah : 275 & 278). Ketiga, Allah SWT dan Rasul akan memerangi pelaku Riba (QS Al Baqarah : 279). Keempat, manusia tidak ada yang tahu kapan meninggal, maka berbuat baik tidak boleh ditunda.

Cara untuk mendapatkan Riba Amnesty bisa ditempuh tiga langkah. Langkah pertama, taubat, memohon ampunan kepada Allah SWT. Kedua, segera hijrah, memilih untuk mengelola keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Ketiga, tawakal, berserah diri kepada Allah SWT dengan meninggalkan sisa riba.

Manfaat Riba Amnesty bisa kita dapatkan hasilnya. Apa saja? Pertama, Rizki lebih berkah dan diganti dengan yang lebih baik (HR Ahmad). Kedua, menjadi gaya hidup yang lebih tentram dan hasanah dengan melepaskan riba dari kehidupan duniawi. Ketiga, masyarakat terhindar dari riba dengan menjalankan aktifitas bisnis secara lebih adil dan transparan. Keempat, percepat pertumbuhan ekonomi syariah melalui produk dan layanan yang kompetitif.

Sementara itu, cara memanfaakan Riba Amnesty cukup simple. Yang pertama, hijrah hasanah, yaitu berhijrah antara lain dengan menghubungi tempat pembiayaan syariah sebagai penerima Riba Amnesty dan percayakan transaksi keuangan anda ke bank yang hasanah. Lalu kedua, nikmati kenyamanan hasanah, nikmati berbagai fasilitas layanan keuangan modern yang disajikan dalam bentuk produk keuangan sesuai syariah.

Melalui program Riba Amnesty ini, Imam berharap dapat meningkatkan kinerja bisnis perbankan syariah. Khususnya untuk nasabah muslim yang beriman dan yakin akan kebenaran Al Quran. Dengan kesadaran tersebut, nasabah dapat memanfaatkan ampunan atas dosa riba dengan memindahkan rekeningnya ke bank syariah.

Menurut Imam, Riba Amnesty didasarkan atas keimanan kepada Allah SWT, bukan didorong atas rasa ketakutan untuk tidak mendapatkan keuntungan finansial ataupun margin yang besar dari industri perbankan.

Katalisator Keuangan Syariah

Ketua Dewan Ekonomi Keuangan Syariah (DEKS) BI, M. Anwar Anshori, mengatakan, posisi industri keuangan syariah di mata internasional mendapat tempat yang bergengsi. Global Islamic Finance Report (GIFR) London, dalam laporannya berjudul “Islamic Finance Country” menjelaskan bahwa industri keuangan syariah di Indonesia menampati urutan ke-7 di 2014 dan naik menjadi ranking ke-5 di 2015. Dan sejak 2008 hingga 2013, asetnya tumbuh sekitar 40%.

Salah satu mesin pendorongnya adalah dari industri perbankan syariah. Dijelaskan oleh Imam Teguh Saptono, Direktur Utama BNI Syariah, pihaknya terus mengedukasi masyarakat untuk hidup tentram dan hasanah dengan melepaskan riba dari transaksi bisnis lewat program Riba Amnesty.

(tengah) Imam Teguh Saptono, Presiden Direktur BNI Syariah

“Riba Amnesy adalah sebuah gerakan untuk memindahkan kegiatan ekonomi yang berbasiskan riba ke dalam sistem syariah termasuk di dalamnya aktivitas perbankan. Program ini berlaku untuk siapa saja yang menginginkan kebaikan untuk dirinya, keluarga dan masyarakat,” jelas Imam kepada SWA Online.

Supaya tidak terjerat dalam lingkaran riba, caranya berhenti pada praktek riba. Menyesali atas transaksi yang mengandung riba dan bertekad untuk tidak mengulangi lagi. Supaya harta tetap aman dan hasanah, nasabah disarankan untuk beralih menggunakan sistem yang tidak mengandung riba.

Sedangkan metode yang digunakan Riba Amnesty adalah taubat. Artinya, memohon ampunan kepada Allah SWT. Kemudian hijrah, yaitu mengalihkan keuangan sesuai dengan prinsip syariah. Dan yang terakhir adalah tawakal, berserah diri kepada Allah SWT dengan meninggalkan sisa riba. “Dengan mengalihkan dananya ke perbankan syariah penerima Riba Amnesty dan mempercayakan transaksi keuangan yang hasanah. Nasabah dapat menikmati gaya hidup yang lebih tentram dan terhindar dari riba,” jelas Imam.

Tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah, dengan adanya Riba Amnesty masyarakat dapat diedukasi bahwa riba sesungguhnya tidak menambah jumlah harta. Dan yang tidak kalah penting lagi, aktivitas bisnis yang dijalankan masyarakat lewat industi keuangan syariah akan lebih adil dan transparan.

Hal tersebut diperkuat dengan laporan dari World Islamic Banking Competitiveness Report 2014-2015, yang menempatkan pertumbuhan aset industri keuangan syariah Indonesia sebagai aset tertinggi di dunia. Sedangkan aset keuangan syariah global hanya tumbuh 19%. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi pertumbuhan keuangan syariah Indonesia dengan membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Tujuannya supaya Indonesia menjadi pusat keuangan syariah di dunia.

Prospek Perbankan Syariah

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, optimistis bahwa prospek industri keuangan syariah di Indonesia mampu menunjukkan kinerja lebih baik lagi. Dia memprediksikan market share industri syariah bisa mencapai 10% dari total pangsa pasar industri keuangan.

Imam Teguh Saptono, Dirut BNI Syariah

“Selama 20 tahun terlalu lama, masyarakat tidak bisa menunggu terlalu lama. Jadi, masa 20 tahun ini seharusnya menjadi otokritik bagi industri keuangan syariah,” ungkap Muliaman saat peluncuran buku berjudul “Dua Dekade Ekonomi Syariah Menuju Kiblat Ekonomi Islam”. Saat ini, berdasarkan data PKES (Pusat Keuangan Ekonomi Syariah) sendiri, industri keuangan syariah mencatatkan pangsa pasar sebesar 5%.

Menurut Muliaman, untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia perlu memperluas akses kepada seluruh masyarakat Indonesia yang belum bersentuhan dengan dunia perbankan. Masyarakat di pedalaman tidak mendapatkan akses bagi pelayanan jasa keuangan. Untuk itu, praktisi dan regulator ekonomi syariah harus harus menjawab dan memberi kontribusi terhadap persoalan ini.

Selain itu, cara lain untuk mengembangkan ekonomi syariah dengan cara meraih masyarakat kelas menengah perkotaan yang mengalami pertumbuhan. “Setelah mereka memiliki bank syariah, perlu diwadahi kebutuhan lain seperti pasar modal hingga asuransi berbasis syariah,” papar Muliaman. Hingga kini sudah ada sekitar 250 saham berbasis syariah yang tercatat di pasar modal.

Melihat kondisi seperti ini, OJK siap menyinergikan industri keuangan berbasis syariah untuk menarik masyarakat memanfaatkan industri keuangan ini. “Membangun industri jasa keuangan nonbank syariah agar bersinergi dengan bank syariah sehingga diminati masyarakat,” tambah Muliaman.

BNI Syariah pun tak mau ketinggalan untuk menangkap peluang pasar perbankan syariah dengan layanan Hasanah Lifestyle BNI Syariah. BNI Syariah mulai beroperasi sejak 29 April 2000. “Pada 19 Juni 2010 status BNI Syariah meningkat menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Operasionalnya melalui sekitar 318 outlet syariah yang tersebar di seluruh Indonesia, serta didukung oleh lebih dari 1.490 Kantor Cabang BNI yang melayani pembukaan rekening syariah,” ujar Imam. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved