Management Strategy

Menkominfo Akan Buat Aturan untuk Layanan Digital Streaming

Oleh Admin
Menkominfo Akan Buat Aturan untuk Layanan Digital Streaming

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat peraturan terkait perusahaan layanan digital streaming untuk menikmati konten film dan serial TV, Netflix. “Kami akan buatkan regulasinya. Pertama, harus BUT, jadi badan usaha tetap,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 15 Januari 2016.

Menurut Rudiantara dengan menjadi BUT, masalah administrasi perpajakan Netflix menjadi jelas. Lalu, soal konten, beberapa lembaga harus ikut serta. Rudiantara menjelaskan, sulit jika konten hanya diawasi oleh satu lembaga. Misalnya, soal konten pornografi yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan kebudayaan Indonesia.

Netflix Hadir di Indonesia, Ancaman bagi TV Berlangganan dan Film Lokal M

Layanan Digital Streaming, Akan Diatur Menjadi Badan Usaha Tetap

Rudiantara berujar, patokannya adalah kepentingan masyarakat. “Masyarakat akan menikmati tidak manfaatnya? Kalau nggak ada manfaatnya, (Netflix) nggak usah diatur. Bahkan tidak diperbolehkan Tapi kalau ada manfaatnya, saya pikir izin itu harus mudah.”

Kemungkinan juga ada film Indonesia dalam layanan Netflix itu. Setelah ikut BUT, kata dia, Netflix bertanggung jawab jika ada komplain terhadap kontennya.

Soal pembayarannya, kata Rudiantara, pelanggan membayar pakai rupiah. Perusahaan periklanan dan semua yang begini harus BUT. “Arahnya begitu, dari sisi government harus komplain, tapi juga dari sisi proses harus ada kebijakan.”

Ahli komunikasi Ade Armando menyatakan mendukung keinginan Rudiantara soal Netfilx menjadi BUT. “Kami dukung. Soalnya kalau nggak, saya bayar, uangnya keluar (negara),” katanya di tempat yang sama. Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved