Management Strategy

Menteri Marwan: Dana Desa Rawan Penyelewengan

Oleh Admin
Menteri Marwan: Dana Desa Rawan Penyelewengan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Ja’far mengatakan saat ini dana desa tahap pertama sudah 98 persen disalurkan ke rekening desa dan tahap kedua 81 persen. Pelaksanaan penyaluran dana desa tahun 2015 yang sudah sebagian besar direalisasikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan desa menjadi barometer penting agar tahun selanjutnya berlangsung lancar tanpa menghadapi kendala.

Dengan demikian, penggunaannya bisa tepat sasaran sesuai dengan cita-cita desa membangun Indonesia. Ia menyayangkan adanya temuan penggunaan dana desa yang tak sesuai dengan aturan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur dana desa digunakan di antaranya untuk pembangunan infrastruktur dan saluran irigasi.

Desa Wisata Pentingsari

Desa Wisata Pentingsari

Jika kedua hal ini sudah terpenuhi, maka dana desa dapat dimanfaatkan untuk membangun pasar desa, embung desa, dan berbagai pengembangan ekonomi kreatif desa. “Saya dengar dana desa ada yang memanfaatkan untuk bangun kantor desa atau pagar kantor desa, Itu tidak benar,” ujarnya.

“Apalagi dana desa buat beli mobil.” Sayangnya, ia tak menyebut kepala desa mana yang dimaksud. Ia meminta bantuan pada masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa tersebut.

Marwan menyadari masih adanya kendala dalam penyaluran dana desa tersebut. “Pelaksanaan tahun pertama dana desa memang disadari ada kendala-kendala. Namun hal itu justru harus memperkuat komitmen membangun desa dengan mengevaluasi penyalurannya,” ujarnya.

Pemerintah menyiapkan dana Rp 70 triliun yang dialokasikan untuk setiap desa dan permukiman transmigrasi yang akan diberikan secara bertahap. Dana tersebut merupakan 10 persen dari Rp 700 triliun anggaran transfer daerah.

Nantinya, setiap desa akan diberikan anggaran Rp 1,4 miliar per tahun secara bertahap. Diharapkan, dengan kucuran dana dari pemerintah pusat ini, semua desa di Tanah Air dapat menjadi desa yang mandiri dan sejahtera.

Penyaluran dana desa ini dimulai pada April 2015 dengan dana yang diturunkan mencapai sekitar Rp 9,2 triliun. Dana tersebut diimbau digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan desa untuk membuka akses ke kantong-kantong produksi, irigasi desa, dan program yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di desa.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved