Management Strategy

MIAP Ajak Semua Lembaga Terkait Sosialisasikan Anti Pemalsuan

MIAP Ajak Semua Lembaga Terkait Sosialisasikan Anti Pemalsuan

Isu tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tak lagi melulu melibatkan kepentingan si pemegang hak, namun kini jauh lebih luas lagi yakni melibatkan kepentingan konsumen dan pemasukan negara.

MIAP1Widyaretna Buenastuti, Ketua Umum Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), mengatakan, dengan adanya pemalsuan maka bukan hanya produsen barang yang dipalsukan yang dirugikan. Misalkan pemalsuan terhadap softweare, pengguna software palsu tersebut juga bisa dirugikan. “Data-data pengguna sangat rentan hilang, ini yang konsumen jarang tahu,” jelas Widyaretna.

Selain konsumen, dalam hal ini negara juga dirugikan. Berdasarkan hasil studi MIAP dengan LPEM FEUI menyebutkan terjadi pelanggaran HAKI terhadap 12 sektor industri mengakibatkan hilangnya output bruto Rp 43.2 triliun dan Rp 34.2 triliun produk domestik bruto.

Selain itu hasil survei 500 responden di Jakarta dan Surabaya, ditemukan fakta persentase barang palsu untuk Farmasi (3.5%); Kosmetika (6.4%); Oli (7%); Pestisida (7.7%); Minuman (8.9%); Rokok (11.5%); Elektronik (13.7%); Lampu (16.4%); Spare Parts (16.8%); Pakaian (302%); Software (34.1%); Barang dari kulit (35.7%)

Widyaretna lebih lanjut meminta dukungan dari semua lembaga terkait dalam proses sosialisasi anti pemalsuan. Terutama kesiapan Kementrian Perdagangan dalam menghadapai ramainya kempanye anti pemalsuan oleh sejumlah negara yang menjadi partner perdagangan Indonesia.

“Karena isu HAKI ini memang sudah jadi isu global. Sejumlah negara bagian malah secara serius mengeluarkan undang-undang untuk mencounter semua barang ilegal yang coba masuk ke wilayah mereka. Lantas bagaimana persiapan Indonesia?” tanya dia.

Menjawab hal tersebut, Olvy Andrianita, Deputi Direktur Kerjasama Bilateral Amerika Kemendag, mengatakan, tujuan utama dalam konteks HAKI adalah melindungi aset nasional agar bisa bersaing di pasar global.

“Jadi kalau ada UU dari negara-negara tujuan ekspor kita soal kewajiban kompetitivnes, kami akan adjustment, dan diupayakan supaya produk kita bisa diterima. Karena kadang aturan mereka juga dibuat untuk menjegal barang yang masuk dari luar. Karena kalau tidak sesuai dengan keinginan mereka, produk kita akan ditolak. Atau kalau pun masuk juga tidak bisa bersaing dengn produk asli negara bersangkutan,” jelas dia.

Maka dari itu, Kementrian Perdagangan, kata dia, bersama dengan semua lembaga yang konsen dengan HKI, akan membantu mengedukasi produsen lokal agar memahami mengenai HAKI itu sendiri juga pemberdayaan dan perlindungan konsumen.

“Kami menjembatani ini supaya produsen kita tau apa yang diinginkan konsumen negara-negara tujuan ekspor kita. Kami juga akan perbaiki regulasi perdagangan yang dikaitkan dengan HKI,” kata Olvy. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved