Management Strategy

Mineral Hasil Pengolahan dan Pemurnian Boleh Diekspor

Oleh Admin
Mineral Hasil Pengolahan dan Pemurnian Boleh Diekspor

Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan ekspor semua jenis komoditas mineral yang telah dimurnikan dan mineral yang telah diolah pada kadar minimum tertentu. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2014 yang diterbitkan pada 12 Januari 2014.

tambangDirektur Pembinaan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dede I Suhendra, mengungkapkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya masih diperbolehkan ekspor setelah penerapan larangan ekspor. Untuk IUP, ekspor yang diperbolehkan adalah mineral yang sudah diolah dalam batas minimum tertentu dan mineral yang


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved