Management Technology Economic Issues

OJK Klarifikasi: QNet Indonesia Perusahaan Direct Selling

OJK Klarifikasi: QNet Indonesia Perusahaan Direct Selling

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengeluarkan klarifikasi atas rilis yang dikeluarkan lembaga ini pada akhir bulan lalu. Pada rilis OJK tersebut disampaikan 80 daftar perusahaaan investasi bodong yang menyebut QNet International Ltd. salah satu perusahaan itu. PT QN International Indonesia yang lebih dikenal sebagai QNET Indonesia kemudian meminta klarifikasi OJK terkait rilis tersebut. Pada tanggal 7 Februari 2017, OJK akhirnya mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa nama QNET yang dicantumkan dalam rilis OJK bukan QNET Indonesia.

Bangun Simbolon, General Manager QNet Indonesia, menekankan agar masyarakat harus memahami QNet Indonsia merupakan perusahaan penjualan langsung bukan perusahaan investasi. Seperti perusahaan penjualan langsung lainnya, lanjut Bangun, ada produk yang dijual QNet yaitu produk-produk gaya hidup, pershiasan, jam, liburan, pendidikan dan produk kesehatan yang sudah terdaftar di BPOM dan Kementerian Kesehatan.

Untuk itu pihaknya mengedukasi masyarakat agar bisa membedakan perusahaan investasi bodong dan tidak. “Langkah itu sebenarnya sudah kami lakukan pada tanggal 3 Agustus 2016 lalu, QNET turut serta mendukung penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI),” jelasnya.

Bangun menjelaskan, saat itu Ina H. Rachman, SH, MH, Direktur PT QN International Indonesia, dalam acara tersebut memberikan informasi mengenai pentingnya mengetahui wawasan bagaimana mengetahui perusahaan yang berpraktik illegal dalam mendistribusikan barang. “QNET memiliki misi yang sama dengan lembaga pemerintah dalam hal ini OJK untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya berbisnis pada perusahaan yang resmi dan legal,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai perusahaan penjualan langsung di Indonesia perusahaan mengantongi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Nomor 3/1/SIUPLT/PMA/PERDAGANGAN/2013 dan Qnet juga sudah terdaftarnya di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) sejak tahun 2015 dengan nomor keanggotaan QNET 0167/06/15. “Sebagai perusahaan yang tidak bergerak di bidang investasi atau pengelolaan dana masyarakat, QNET di Indonesia yang berdomisili di Jakarta, Surabaya dan Bali memang tidak diwajibkan melapor ke OJK,” katanya.

QNet merupakan perusahaan yang berdiri di Hong Kong pada 1998. dan QNET saat ini merupakan anggota Asosiasi Direct Selling Malaysia, Singapura, Filipina, dan Asosiasi Penjualan Langsung (APLI) di Indonesia. QNET juga merupakan bagian dari Asosiasi Kesehatan Makanan Hong Kong dan Asosiasi Industri Suplemen Kesehatan Industri Singapura. QNET menyediakan berbagai produk gaya hidup yang ditawarkan melalui platform e-commerce ke pelanggan dan distributor di lebih dari 100 negara dan memiliki 25 kantor perwakilan di seluruh dunia, lebih dari 50 stockist. Di Indonesia, QNET memiliki 3 kantor perwakilan yang berlokasi di Jakarta, Surabaya, dan Bali. Sebagai perusahaan yang berfokus pada kesehatan, QNET aktif mensponsori dunia olahraga antara lain Manchester City Football Club, Formula One, badminton.

Editor : Eva Martha Rahayu


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved