Management Strategy

PBPU DItuding sebagai Sumber Defisit JKN

IMG_4808

Di balik keberhasilan JKN melindungi penduduk Indonesia, masih banyak masalah-yang dihadapi. Masih banyak penduduk, khususnya kelas menengah atas yang belum menjadi peserta. Ini disebabkan oleh presepsi layanan JKN yang tidak baik. Selain itu, perusahaan besar seperti Pertamina, PLN, dan BUMN lainnya belum menjadi peserta penuh JKN. Beberapa perusahaan yang bermain aman dengan mendaftarkan karyawannya JKN, tapi tetap memberikan asuransi kesehatan swasta.

Hasbullah Thabrany, Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, mengatakan, presepsi buruk dipicu oleh peryataan pimpinan BPJS Kesehatan mengenai rendahnya rasio klaim Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tingginya rasio klaim Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sekitar 14 juta peserta mandiri (PBPU) dituding sebagai sumber defisit karena rasio klaim yang tinggi. Untuk menurunkan rasio tersbut, BPJS Kesehatan mengaktifkan masa aktivasi 14 hari. “Memang kebijakan ini berhasil menurunkan jumlah klaim, tapi jangka panjangnya adalah banyak orang yang sakit tidak mendaftar dan orang yang sakit rela mengantri dan menunggu karena antrian panjang dan juga dibatasi di BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Tahun 2015, diperkirakan komposisi Pekerja Penerima Upah (PPU) hanya 25% saja dar1155 juta peserta JKN. Sedangkan PBI Nasional, masih mendominasi dengan porsi 55% peserta JKN dan PBPU yang relatif bersiko tinggi mencapai 10%. Investigasi kualitatif mengindikasikan laporan rendahnya klaim peserta PBI karena distribusi kartu dan pemberian kapitasi, khususnya ke Puskesmas, yang tidak sesuai. Banyak puskesmas mendapat droping peserta mencapai lebih dari 30.000 orang padahal jumlah dokter tidak memadai, sesuai target rasio 1 dokter untuk 5.000 peserta. Hal tersebut menyebabkan antrian panjang dan memaksa sebagian peserta tidak menggunakan haknya.

Laporan rasio klaim yang berasal dari jumlah klaim dibagi jumlah peserta di atas kertas menimbulkan bias dan kesan pemerintah membayar lebih. Sebagai contoh, jika total peserta PBI yang menggunakan JKN yang terekam adalah 40 juta dibagi dengan jumlah peserta PBI di atas kertas 86,4 juta, maka rasio utilisasi adalah 40:86,4 juta = 46%. Jika sesungguhnya jumlah kartu yang sampai kepada peserta dan tercatat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebanyak hanya 40 juta, maka angka utilisasi sesungguhnya adalah 40/40 juta = 100%. Audit dan survei yang mendata jumlah kartu yang benar-benar sampai untuk mendapatkan angka utilisasi dan rasio klaim yang akurat perlu dilakukan di tahun 2016. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved