Management Editor's Choice Strategy

Pelaku Usaha Masih Menunggu Efek Paket Kebijakan Ekonomi III

Pelaku Usaha Masih Menunggu Efek Paket Kebijakan Ekonomi III

Sebagai kelanjutan Paket Kebijakan Ekonomi tahap I dan II pada bulan September 2015 yang diluncurkan Presiden Joko Widodo, pemerintah, Rabu (7/10) mengumumkan lagi Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III di istana Kepresidenan, Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangannya kepada wartawan di Istana menyatakan, pemerintah secara berkelanjutan terus memperbaiki iklim usaha, mempermudah, memperjelas, mempermurah pengurusan perizinan dan syarat-syarat berusaha di Indonesia. “Untuk kali ini pemerintah menambahkan satu hal lagi selain kemudahan dan kejelasan berusaha, yaitu menekan biaya,” kata Darmin.

Dalam paket kebijakan yang diumumkan hari ini, ada 3 wilayah kebijakan yang disentuh, yakni 1) penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas 2) perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan 3) penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.

Aviliani, pengamat ekonomi dari Indef

Aviliani, pengamat ekonomi dari Indef (Antara)

PENURUNAN HARGA BBM, LISTRIK DAN GAS

Harga BBM

Harga Avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.

Harga BBM jenis solar diturunkan sebesar Rp 200 per liter, sehingga harga eceran BBM jenis solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga BBM jenis solar juga akan berlaku untuk BBM jenis solar non-subsidi. Keputusan ini berlaku 3 hari sejak pengumuman ini.

Harga BBM jenis premium tetap, yakni Rp 7.400 per liter (Jamali) dan Rp 7.300 (di luar Jamali).

Harga Gas

Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar US$ 7 mmbtu (Million British Thermal Unit). Sedangkan harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia, keramik, dsb) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Meski demikian, penurunan harga gas ini tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas Kontrak Kerja Sama.

Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. “Karena masih harus mengubah aturan tentang PNBP-nya,” ujar Darmin.

Tarif Listrik

Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan mengalami penurunan tarif mengikuti turunnya harga minyak bumi (Automatic Tariff Adjustment).

Diskon tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23:00 hingga pagi hari pukul 08:00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.

Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60% dari tagihan selama setahun dan melunasi 40% sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.

PERLUASAN PENERIMA KUR

Dalam rangka meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah telah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22% menjadi 12% persen. Pada paket kebijakan ini, para keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai, dipertegas dapat menerima KUR untuk sektor usaha produktif.

Menurut Darmin Nasution, “Melalui perluasan penerima KUR ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausahawan baru.”

PENYEDERHANAAN IZIN PERTANAHAN UNTUK KEGIATAN PENANAMAN MODAL

Untuk menunjang perekonomian di bidang pertanahan, Kementerian ATR/BPN merevisi Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.

Beberapa substansi pengaturan baru ini mencakup beberapa hal seperti:

Pemohon mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam);

Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon terhadap ketersediaan dan rencana penggunaan lahan. Surat akan dikeluarkan dalam waktu 3 jam.

Kelengkapan perizinan prinsip:

Proposal, pendirian perusahaan, alas Hak Tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan;

Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya Keputusan tentang Hak Penggunaan Lahan.

Jangka Waktu pengurusan (Persyaratan harus lengkap):

Hak Guna Usaha (HGU) dari 30 – 90 hari  20 hari kerja (s/d 200 ha) atau 45 hari kerja (> 200 ha)

Perpanjangan/ pembaruan HGU dari 20 – 50 hari  7 hari kerja (s/d 200 ha) atau 14 hari kerja (> 200 ha)

Permohonan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai dari 20 – 50 hari kerja

 20 hari kerja (s/d 15 ha) atau 30 hari kerja (>15 ha)

Perpanjangan/ pembaruan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai dari 20 – 50 hari kerja  5 hari kerja (s.d 15 ha) atau 7 hari kerja (>15 ha)

Hak Atas Tanah dari 5 hari kerja 1 hari kerja

Penyelesaian pengaduan dari 5 hari kerja 2 hari kerja

Dalam perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan, oleh yang bersangkutan tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.

Bagaimana tanggapan pelaku bisnis dan ekonom terhadap Paket Kebijakan Ekonomi III itu?

Menanggapi Paket Kebijakan Ekonomi jilid III, Arifin, pemilik dari manufaktur dan eksportir furnitur merek Sasana Antik mengaku hal ini belum bisa dirasakan langsung oleh pelaku usaha. “Para pelaku usaha umumnya masih wait and see, kemungkinan dalam satu minggu ke depan efeknya baru terasa,” ujarnya.

Meski demikian, Arifin beranggapan bahwa paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah merupakan langkah yang positif. Diharapkan dalam beberapa waktu ke depan kondisi ekonomi Indonesia akan lebih kondusif. Kebijakan di sektor energi seperti harga gas dan listrik dinilai membantu pengusaha dalam negeri untuk menekan biaya produksi.“Hal ini juga turut mendorong penguatan daya beli masyarakat yang berpenghasilan rendah,” kata Arifin yang kini telah memberdayakan ratusan pekerja.

Selaku eksportir, menurutnya pesaing bukan hanya dari dalam negeri melainkan juga perusahaan luar negeri. Apabila tiga paket kebijakan bisa terlaksana dengan baik, Ia yakin kegiatan usaha dalam negeri akan lancar. “Dan ini akan mempermudah kami dalam iklim bisnis yang kondusif,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Sutedjo Tjahjadi, Direktur Pengelola Datacomm. Menurutnya, Paket Kebijakan Ekonomi III bagus untuk mendorong agar pereknomian bisa berjalan lancar. Mulai dari pelaku usaha mikro, medium, dan Usaha Kecil Menengah mesti diberikan stimulus untuk menjalankan roda bisnisnya. “Sebab bisnis UKM adalah tulang punggung pereknomian nasional,” jelasnya.

Sutedjo menyebut data tahun 2012, di Indonesia ada 56 juta usaha mikro, 700 ribu usaha medium yang mempekerjakan 10 juta karyawan dan 3 juta perusahaan besar. Itu artinya, peran pelaku bisnis di negara kita sangat besar. “Jadi, Paket Kebijakan Ekonomi III akan memiliki dampak signifikan. Kami menunggu kebijakan – kebijakan seperti ini yang pro bisnis,” ucapnya kepada SWA Online sore tadi.

Sedangkan menurut pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani, pemerintah diharuskan memiliki komitmen dan konsistensi dalam menjalankan paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan. “Saat ini yang tampak masih dampak psikologis saja, seperti rupiah yang mulai menguat terhadap dollar AS. Namun implementasi jangka panjang harus terus dilakukan agar kebijakan ini tidak macet di tengah jalan,” ujar Aviliani saat dihubungi SWA Online pada Kamis, (8/10).

Selain itu, kebijakan pemangkasan pajak bunga deposito bagi devisa hasil ekspor (DHE) diharapkan mampu menguatkan Rupiah dalam jangka panjang. Tetapi ia berpendapat hal ini harus didukung kebijakan lain untuk meningkatkan dana masuk.

Menurutnya, saat ini urgensi ditujukan untuk menstimulus gairah sektor riil. “Pemerintah jangan hanya membuat kebijakan satu untuk semua. Melainkan melibatkan perusahaan-perusahaan yang signifikan dalam membuat kebijakan, karena tiap perusahaan memiliki permasalahan yang berbeda-beda,” kata Aviliani. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved