Management Trends

Peluang Pemda sebagai Penyelenggara Operasional Pelabuhan

Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Febrial Fatwa menyampaikan, semenjak diterbitkan UU No 17 Tahun 2008 tentang pemisahan antara otoritas dengan operator pelabuhan, maka terbuka pintu seluas-luasnya kepada pihak di luar BUMN, khususnya swasta atau BUMD, untuk ikut terlibat aktif berinvestasi jasa kepelabuhanan.

“Hal ini diharapkan untuk bisa memberikan service level jasa kepelabuhanan yang saling bersaing yang ujungnya mencapai tingkat keefesienan biaya logistik,” ujar Febrial dalam webinar bertema ‘

Percepatan Peluang Pemerintah Daerah Mengelola Pelabuhan’ yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan ABUPI.

Ketua Umum APKASI yang diwakili oleh Wakil Bendahara Umum APKASI sekaligus Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, menyampaikan, bahwa pada awal pengelolaan pelabuhan tidak dipungkiri memiliki keterbatasan-keterbatasa sumber daya manusia dan anggaran. Untuk itu, diperlukan sinergitas dari seluruh stakeholder untuk memperkuat kapasitas daerah termasuk sinergitas para pelaku usaha kepelabuhan.

“APKASI memiliki kewajiban moral untuk mendukung anggotanya yang mempunyai potensi kelautan untuk mengembangkan pelabuhan dengan segala aktivitasnya. Kami mengharapkan pemerintah sebagai regulator akan mendukung Pemerintah Daerah yang ingin mengelola pelabuhan di daerah dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada daerah,” ujar Asmin.

Pada sesi pemaparan, Ariyanto dari ABUPI menyoroti, bagaimana pelaksanaan P3D saat ini, karena sudah ada SK penyerahan pelabuhan kepada 4 (empat) provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan dan bagaimana kesiapan daerah terhadap rencana penyerahan tersebut.

Pada sesi pemaparan lainnya, Arif Toha, Sesditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyampaikan, sesuai UU No 17 Th. 2008 diatur bahwa pelabuhan- pelabuhan yang hirarkinya pelabuhan pengumpan baik itu Pengumpan Regional maupun Pengumpan Lokal itu dikelola oleh Pemerintah Daerah. “Dalam pelaksanaan kewenangannya Pengumpan Regional dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Pengumpan Lokal dikelola oleh Pemerintah Kabupaten atau Kotamadya,” ujar Arif.

Pelaksanaan P3D ini agak lama, karena sesuai definisi dan realisasi perlu disesuaikan. Adapun langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah, antara lain memetakan pelabuhan pengumpan dan menginvetarisir UPT yang terdampak P3D dan membentuk tim terpadu percepatan Penyerahan P3D pada pelabuhan pengumpan melalui SK Dirjen, seperti yang telah dilaksanakan di Jawa Timur telah dilaksanakan pengecekan bersama terkait dengan aset.

Sementara narasumber lainnya Sanny Iskandar dari Himpunan Kawasan Industri, mengatakan nilai tambah dari terintegrasinya pelabuhan terhadap kawasan industri antara lain, industri akan memperoleh manfaat jika berada dekat dengan pelabuhan karena dapat memperkecil biaya logistic dan mendorong volume barang ayang akan didistribusikan melalui pelabuhan.

Narasumber lain yang hadir di webinar adalah Capt Korompis, memaparkan bahwa 90 % perdagangan dunia diangkut melalui laut dan 40% melalui perairan Indonesia ini berarti wilayah Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar. Sementara itu pakar pelabuhan dan logistik Saut Gurning memaparkan antara lain mengenai korelasi pemerintah daerah dan pelabuhan, opsi, fokus dan kebijakan pelabuhan munisipal. Pelabuhan munisipal ini mirip mirip dengan pelabuhan yang penyelenggarnya oleh daerah atau perencanaannya oleh daerah.

Bahwa pemerintah dengan program P3D ini sudah baik ini dan sudah dilaksanakan di Inggris, Belanda, China, karena sebenarnya pelabuhan itu terkait dengan kota, karena sangat banyak persoalan-persoalan kebutuhan sosial ekonomi itu didapati oleh kota dan pelabuhan sendiri membutuhkan jejaring hinterland dan frontland.

Sebagai penutup di acara webinar ini, Iwan Kurniawan Direktur SIUPD II Kementerian Dalam Negeri RI, mengharapakan agar pelaksanaan pengelolaan pelabuhan ini sesuai dengan kewenangan yang telah diatur oleh peraturan perundangan yang ada sebagai dasar hukum dalam mengimplementasikannya yaitu UU No. 23 th. 2014 tentang Pemerintah Daerah atau regulasi regulasi yang menjadi mandat bagi Pemerintah Pusat.

Sementara itu Liana Trisnawati selaku sekjen ABUPI, menyatakan bahwa ABUPI siap berkolaborasi dengan APKASI dalam rangka pelaksanaan penyerahan pengelolaan atau sebagai penyelenggara pelabuhan daerah. Hal senada juga disampaikan oleh Sarman Simanjorang Direktur Eksekutif APKASI yang mengharapkan setelah webinar ini dapat dilakukan kerja sama lebih mendalam dengan ABUPI. “ABUPI siap berkolaborasi dengan APKASI dalam rangka pelaksanaan penyerahan pengelolaan atau sebagai penyelenggara pelabuhan daerah,” kata Liana.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved