Management

Pemda DKI Gelontorkan Rp 700 Miliar Untuk Sampah

Pemda DKI Gelontorkan Rp 700 Miliar Untuk Sampah

Sampah adalah masalah semua daerah. Pengelolaannya, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, hingga daur ulang sampah bukan hal yang mudah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memanfaatkan tumpukan sampah di TPU Bantar Gebang untuk menghasilkan listrik. “Setiap hari, sampah yang diangkut ke Bantar Gebang rata-rata mencapai 6.500-7.000 ton,” kata Isnawa Adji, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Sejak tahun 2008, lanjut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia untuk pengelolaan sampah di Bantar Gebang. Namun, sekarang kontraknya sudah diputus sejak Juli 2016. Sehingga, Pemprov DKI harus didampingi oleh pihak ketiga untuk mengolah listrik hingga proses serah terima aset selesai. “Kami juga sudah merekrut karyawan mereka yang melakukan operasinya untuk menjadi karyawan honorer di DKI,” ujar dia.

Dia menjelaskan, tidak semua sampah bisa dikelola menjadi energi listrik. Misalnya, sampah organic yang basah harus dikeringkan lebih dulu. Gas yang dihasilkan dari sampah akan dikelola di power house menjadi energi listrik. Caranya, menutup tumpukan sampah dengan geothermal ataupun cover soil. Fungsinya agar terjadi degradasi anaerob (tanpa oksigen) yang akan menghasilkan gas metan.

Kemudian, dilakukan pengambilan gas di landfill melalui pipa yang ditanam di bawah tumpukan sampah. Lalu penggabungan dari beberapa line yang ditanam di zona eksisting dilanjutkan ke pipa utama. Di tempat pengelolaan gas ini terdapat 12 mesin yang dapat menghasilkan energi listrik yang secara keseluruhan bisa menghasilkan 26 MW.

“Sekarang hanya dua mesin yang berjalan karena banyak yang rusak dan hanya bisa menghasilkan listrik 2 MW. Jika tidak diambil gas metannya potensi akan meledak besar. Kalau tidak dihisap lalu disalurkan, potensi meledak suatu saat itu besar dan bisa terjadi kebakaran,” terangnya.

Ke depan, lanjut dia, Pemprov DKI ingin mencoba membangun Intermediate Treatment Facilities (ITF) sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelola Sampah di dalam Kota. Dengan begitu, pengelolaan sampah bisa dilakukan di dalam kota karena suatu saat nanti Bantar Gebang tidak lagi bisa digunakan karena sudah masuk ke wilayah lain.

“Awalnya, kami bangun di Jakarta. Kalau sudah selesai, melompat ke Bantar Gebang. Harapannya bisa menghabiskan sampah di Bantar Gebang yang sudah ada sejak tahun 1989,” kata dia. (Reportase: Sri Niken Handayani)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved