Management Strategy

Pemerintah Bayarkan Dana Talangan Korban Lapindo

Pemerintah Bayarkan Dana Talangan Korban Lapindo

Warga korban lumpur Lapindo bisa tersenyum bahagia karena pemerintah akan menalangi pembayaran kepada korban lumpur di peta area terdampak mulai hari ini, Jumat (26/6) dengan total anggaran Rp 781 miliar.

“Perpres (Peraturan Presiden) sudah diteken Presiden Jokowi. Selanjutnya, kami akan langsung melakukan perjanjian dengan Minarak (Lapindo Jaya). Dipa sudah diselesaikan hari ini. Anggarannya, Rp 781 miliar,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono saat Buka Puasa Bersama jajaran pemimpin redaksi media massa di Jakarta.

Dari luas area yang terkena dampak sekitar 620-an hektar, lanjut dia, Grup Bakrie lewat PT Minarak Lapindo Jaya telah membeli sekitar 400-an hektar. Sisanya, pemerintah yang akan menalangi. Meski begitu, Minarak mesti mengembalikan dana tersebut dalam 4 tahun ke depan dengan bunga 4,8%.

“Sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah dibeli oleh Lapindo Rp 2.7 triliun akan dijaminkan kepada pemerintah. Itu kesepakatannya,” katanya.

lapindo4

Pemerintah memberikan dana talangan pembayaran ganti rugi 20 persen warga di area terdampak Lumpur Lapindo yang tidak mampu dibayar PT Minarak setelah perusahaan ini mengklaim tidak sanggup membayar. Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut pemerintah harus hadir dalam upaya ganti rugi korban lumpur Lapindo, baik pada area terdampak dan area tidak terdampak.

Dalam perpres yang diteken Jokowi ada klausul yang ditambahkan yakni terkait sanksi yang akan diberikan kepada Lapindo bila melanggar sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Sebelumnya, memang telah ada klausul sanksi, tetapi belum secara eksplisit menyebutkan model sanksinya.

Setelah diteken presiden, Menteri Keuangan akan langsung melakukan penandatanganan perjanjian dengan pihak Lapindo. Dengan demikian, penyaluran anggaran secara sah dapat dilakukan berdasarkan ketentuan penyaluran yang diatur dalam perpres.

Dalam proses pembayaran, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarja akan melakukan validasi terhadap data masyarakat terdaftar untuk memastikan tidak ada lagi masalah terkait tuntutan-tuntutan baru.

Perpres tersebut dibutuhkan sebagai aturan pelaksana penyaluran dana ganti rugi seturut amanat UU No. 3/2015 tentang perubahan atas UU No. 27/2014 tentang APBN 2015. Pada Pasal 23B, untuk pelunasan pembayaran kepada masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan di dalam peta area terdampak lumpur dialokasikan dana sebesar Rp781,688 miliar.

Dana tersebut merupakan dana talangan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan korban lumpur di peta area terdampak yang tidak sanggup dibayar oleh Lapindo. Untuk itu, Lapindo menjaminkan tanah di peta area seluas 641 hektare yang telah dibayarkan Lapindo dengan nilai Rp2,7 triliun berdasarkan hasil audit BPKP.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved