Management

Pemerintah Kecewa Terhadap AS Terkait Rokok Kretek

Oleh Admin
Pemerintah Kecewa Terhadap AS Terkait Rokok Kretek

Batas akhir Pemerintah Amerika Serikat untuk melaksanakan rekomendasi Panel Sengketa WTO yang memenangkan gugatan Indonesia, bahwa Section 907 dari Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act melanggar ketentuan WTO karena melarang penjualan dan peredaran rokok kretek, namun membebaskan rokok menthol dari larangan ini, jatuh Rabu lalu (24/7/2013).

Pemerintah AS menyatakan telah mengambil langkah-langkah sesuai rekomendasi Panel Sengketa dengan menggelar kampanye bahaya rokok menthol. Namun, pemerintah Indonesia justru menyatakan rasa kekecewaannya.

Buruh pabrik rokok tekun bekerja

Di Jakarta, Kamis (25/7/2013), Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo, menyatakan, “Indonesia sangat kecewa atas sikap Pemerintah AS yang menyatakan bahwa langkah tersebut (telah) sesuai dengan rekomendasi Panel Sengketa. Padahal, tetap terjadi perlakuan diskriminatif karena rokok kretek tetap dilarang, sementara rokok menthol tetap beredar dan diperjualbelikan.”

Melalui pembuktian oleh Panel Sengketa WTO tahun 2012 lalu, AS dinyatakan melanggar Artikel 2.1 dari Perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) karena memberikan perlakuan diskriminatif terhadap rokok kretek dibandingkan rokok menthol yang telah dikonfirmasi oleh Panel WTO sebagai ‘like products’. Pemerintah AS menyatakan bahwa pihaknya kini gencar mengkampanyekan bahaya rokok menthol, tetapi tanpa memberlakukan pelarangan terhadap rokok menthol, namun tetap melarang rokok kretek. Hal ini dipandang pemerintah Indonesia sebagai tindakan yang diskriminatif dan melanggar disiplin WTO.

Selain melanggar Artikel 2.1 dari Perjanjian TBT, kebijakan AS juga melanggar Artikel 2.12 dari perjanjian yang sama karena tidak memberikan waktu sekurang-kurangnya enam bulan antara diterbitkannya kebijakan tersebut dengan waktu efektif implementasinya. Penerapan kebijakan dimaksud juga melanggar Artikel 2.9.2 Perjanjian TBT yang mengharuskan dilakukannya notifikasi kepada semua anggota melalui Sekretariat WTO.

“Cukup mengherankan bahwa AS yang selalu menuntut negara lain agar patuh pada disiplin dan perjanjian-perjanjian WTO kini tidak melakukan tindakan koreksi atas kebijakannya yang jelas-jelas melanggar ketentuan WTO. Kita tidak mempersalahkan bukti bahwa merokok itu tidak sehat bahkan berbahaya bagi kesehatan. Poin yang dipermasalahkan adalah dilarangnya rokok kretek, sementara rokok menthol dibebaskan. Hal ini mengesankan bahwa rokok kretek berbahaya bagi kesehatan, sedangkan rokok menthol tidak berbahaya bagi kesehatan,” jelas Iman.

Ketidakpatuhan AS terhadap rekomendasi Panel WTO ini merupakan contoh buruk. Oleh sebab itu, Indonesia akan tetap mempertahankan haknya dalam kasus ini dengan membawanya sekali lagi ke WTO untuk mendapatkan penyelesaian yang adil. Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Perdagangan akan melanjutkan upaya hukum melalui WTO agar hak-hak Indonesia dihargai dan kepentingan Indonesia dilindungi.

Sebagai ekonomi dalam proses transisi, Indonesia telah bekerja keras menciptakan perekonomian berbasis aturan yang sesuai dengan komitmen internasional, termasuk di WTO. “Sulit dipahami bahwa Pemerintah AS yang sering mempermasalahkan kebijakan negara lain yang dinilai tidak sesuai dengan disiplin WTO, kini justru mengabaikan kewajibannya yang juga diatur di WTO,” pungkasnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved