Management Strategy

Penerimaan Seret, JK: Solusinya UU Pengampunan Pajak

Oleh Admin
Penerimaan Seret, JK: Solusinya UU Pengampunan Pajak

Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty bisa disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Dia berharap DPR segera mengesahkan RUU Pengampunan Pajak setelah reses.

“Ya, itu kan harus berbentuk undang-undang, itu kan belum dibicarakan di DPR,” kata Kalla di kantornya, Kamis, 5 November 2015. “Mungkin dibicarakan pada sidang yang akan datang.”

Menurut Kalla, UU Tax Amensty itu nantinya tidak akan mengurangi pendapatan negara. Meski pemerintah memang menargetkan pendapatan negara dari sektor pajak, masih ada sumber pendapatan lain yang bisa digenjot.

“Ya memang harus ada usaha keras. Ini kan ada dua revaluasi aset ini juga bisa menambah penerimaan pajak juga,” ucapnya. “Di samping upaya lain, selanjutnya kami akan meningkatan volume perdagangan.”

foto: www.pajak.co.id

foto: www.pajak.co.id

UU Pengampunan Pajak direncanakan akan rampung pada November ini. Implementasinya selama setahun, bisa November atau Desember ke Desember tahun depan baru benar-benar diterapkan.

Saat ini rencana tarifnya adalah 3 persen untuk November-Desember, 4 persen untuk semester I, dan 6 persen untuk semester II. Dalam beleid yang tengah dirancang, pengampunannya hanya akan untuk pajak. Kebijakannya dirancang pemerintah. Data yang dihimpun tidak dapat dijadikan pidana umum.

Dalam postur sementara yang disepakati pemerintah dan DPR, pagu pendapatan negara secara keseluruhan turun dari Rp 1.848,1 triliun pada nota keuangan menjadi Rp 1.822,5 triliun. Pendapatan negara dari sektor perpajakan turun dari Rp 1.565,8 triliun menjadi Rp 1.546,7 triliun, sedangkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) turun dari Rp 280 triliun menjadi Rp 273,8 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh perubahan lifting, Indonesian crude price, nilai tukar, dan cost recovery.

Pagu belanja negara mengalami perubahan dari sebelumnya Rp 2.121 triliun menjadi Rp 2.095 triliun. Anggaran belanja untuk pemerintah pusat mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 1.339,1 triliun menjadi Rp 1.325 triliun. Transfer daerah serta dana desa turut mengalami perubahan, turun dari sebelumnya Rp 782,2 triliun menjadi Rp 770,2 triliun.

Pertumbuhan ekonomi dikoreksi menjadi 5,3 persen dari 5,5 persen dalam nota keuangan. Nilai tukar rupiah juga mengalami perubahan dari 13.400 dalam nota keuangan menjadi 13.900 per dolar AS. Tingkat inflasi dan suku bunga SPN 3 bulan masih sama dengan nota keuangan, yaitu sebesar 4,7 persen dan 5,5 persen.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved