Management Strategy

Babak Baru Perpajakan Indonesia

Babak Baru Perpajakan Indonesia

Isu mengenai penerapan pengampunan pajak (Tax Amnesty) saat ini masih menjadi sebuah perdebatan. Pasalnya, sebagian kalangan pengusaha yang notabene taat pada pajak merasa dirugikan karena adanya pengampunan pajak.

Bagi kalangan pengusaha taat pajak, seolah merasa terus diperas untuk membantu perekonomian negara, sedangkan yang tidak taat pajak, malah diberikan semacam ‘red carpet’ sehingga terkesan tidak adil. Hal ini dinyatakan oleh ketua HIPMI, Bahlil Lahdalia .

Bahlil berpendapat bahwa peraturan mengenai pengampunan pajak harus adil. Beberapa pengusaha yang taat pajak terkadang pun masih tidak paham mengenai pajak. Banyak di antara mereka yang mengira PPN dan PPh saja sudah cukup. Namun ternyata masih ada lagi yang harus diperhatikan di antaranya PPh badan usaha. Oleh sebab itu, Bahlil menyarankan agar negara wajib menarik pajak untuk melindungi setiap warga negara dengan Win-Win Solution.

“Memang peraturan dibuat asas dasar keadilan mengenai persoalan pajak, apalagi di 2015 kondisi perekonomian sedang menurun. Namun peraturan ini sebaiknya tetap mengkedepankan asas keadilan. Jangan hanya menyelamatkan yang besar lantas yang kecil lkemudian terbunuh. Nilai pajak rata rata yang dibayarkan oleh pengusaha patuh ini kurang lebih sebesar 40%. Apa bedanya negara ini dengan zaman Kompeni dahulu,” ujar Bahlil.

Darrusalam, seorang pengamat di bidang perpajakan menilai bahwa pengampunan pajak ini merupakan babak baru bagi dunia perpajakan Indonesia. Meski terkesan tidak adil, kebijakan mengenai pengampunan pajak akan menuai keadilan dikemudian hari dan dapat dirasakan dalam jangka waktu yang panjang.

“Pengampunan pajak tujuannya untuk mencatat para wajib pajak agar bisa terus diawasi. Jadi sebenarnya fungsinya lebih ke sosialisasi, bukan program tahunan. Apalagi 2017 nanti kita akan masuk ke era keterbukaan bank yang sudah disetujui oleh 90 negara. Saya yakin pengampunan pajak tujuannya adalah jangka panjang, karena pajak seharusnya sifanya tidak reaktif,” ujar Darussalam

Keberhasilan penerimaan pajak melalui pengampunan pajak merurut Darusssalam tidak dapat dilihat dari hasil yang diperoleh ketika pengampunan pajak tersebut diberlakukan, tetapi dari jumlah wajib pajak yang mencatatkan harta kekayaannya.

“Jangka pendek memang rasanya tidak adil. Tapi Jangka panjang, tentunya adil, karena pengusaha jujur ini nanti tidak ada ceritanya dikejar kejar oleh pajak, karena semuanya terawasi,” lanjut Darusallam.

Sebagai penutup, Darussalam menekankan bahwa pengampunan pajak sebaiknya dilakukan satu kali saja, agar para wajib pajak patuh terhadap pajak. “Pengampunan pajak lebih baik sekali seumur hidup, karena jika dilakukan berkali kali, pengusaha akan menunggu momen berikutnya. Jadi gunakan kebijakan ini sebagai upaya sosialisasi. Selayaknya kesempatan yang datang sekali, manfaatkan pengampunan pajak ini sebaik mungkin,” jelas Darussalam. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved