Management Strategy

Perbankan Indonesia Tidak Terpengaruh Krisis Yunani

Perbankan Indonesia Tidak Terpengaruh Krisis Yunani

Dampak krisis Yunani dipastikan tidak akan mengganggu kinerja perbankan di Indonesia. Menurut Fauzi Ichsan, Plt Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, kurs Rupiah dipengaruhi oleh dua faktor yaitu global dan lokal.”Faktor global yang terjadi akan negatif dampaknya terhadap defisit neraca berjalan yang ada di Indonesia,” ujar Fauzi.

Para Pembicara pada acara buka puasa bersama LPS (ki-ka) Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Ferdinand D. Purba, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan, dan Direktur Eksekutif Keuangan LPS, R. Budi Santoso

Para Pembicara pada acara buka puasa bersama LPS (ki-ka) Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Ferdinand D. Purba, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan, dan Direktur Eksekutif Keuangan LPS, R. Budi Santoso

Menurutnya, krisis Yunani bukanlah sesuatu yang dapat dengan mudah diprediksi. Terutama dengan menunggaknya pembayaran utang Yunani ke IMF per tanggal 30 Juni 2015. Masyarakat Yunani pun diberikan referendum untuk memilih apakah akan terus mengikuti program masyarakat Uni Eropa atau tidak.

“Semakin besar kemungkinan Yunani akan keluar dari Euro dan akan berdampak negatif pada pasar finansial global baik di pasar finansial Eropa maupun negara yang berkembang. Terutama terhadap negara-negara emerging market seperti Brazil, Turki, dan Indonesia, akan berdampak negatif. Meskipun begitu dampaknya hanya temporer sekitar 1 atau2 bulan seperti yang sudah-sudah terjadi,” lanjutnya menambahkan.

LPS sendiri hingga mei 2015 telah menjamin 166 juta rekening simpanan atau 99,87% dan total seluruh simpanan mencapai Rp4,305 triliun. LPS juga telah membayar klaim penjamin simpanan pada bank yang dilikuidasi sebesar Rp 742,58 miliar. Pembayaran klaim nasabah tersebut telah dilakukan sejak tahun 2005 untuk nasabah dari 63 bank yang telah dilikuidasi. Totalnya ada 1 bank umum dengan 62 BPR.

Secara kumulatif sejak tahun 2005 hingga 2015 total penerimaan premi dan hasil investasi mencapai Rp 61,372 miliar. Dengan total cadangan penjaminan per 31 mei 2015 mencapai Rp 33,73 triliun. Jumlah asset pun meningkat bila dibandingkan tahun 2014, dari Rp 49,789 triliun menjadi Rp 55,355 triliun dengan kenaikan 11%.

Surplus bersih seteah pajak LPS perode Januar-Mei 2015 mencapai Rp 4.9 triliun dan mdiperoleh dari pendapatan premi oenjaminan dan hasil pengembangannya. Selain itu, untuk meningkatkan kinerja, LPS juga telah bekerjasam dengan kejaksaan RI.

“Untuk mempercepat penyelesaian kredit bermasalah atau macet pada BPR, akan dilikuidasi. Kami bekerjasa sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, agar memberikan pendampingan kepada tim likuidasi untuk mempercepat peyelesaian kredit bermasalah,” ujar Ferdinand D. Purba, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank.

Kerja sama ini merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan MoU LPS dan Jamdatun tanggal 16 Oktober 2012 mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

BDL di wilayah Banten sendiri merupakan bagian dari kerja sama dengan kejaksaan Tinggi Banten untuk PT BPR Cakra Dharma Artha Mandiri (DL) dan PT BPR Vox Modern Danamitra (DL). BDL di wilayah uatera Barat merupakan bagian dari kerja sama dengan kejaksaan Tinggi Sumbar, yaitu PT BPR Berok Gunung Pangilun (DL), PT BPR Mitra Danangung (DL), PT BPR Cahaya Nagari (DL), PT BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti (DL).

“Kami sangat berharap kerja sama ini mampu meningkatkan recovery asset BDL dan bisa mengurangi moral hazard dari debitur-debitur pada BDL dimaksud,” tambahnya lagi. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved