Management

Pengusaha UKM Lebih Kenal Bank Ketimbang Modal Ventura

Pengusaha UKM Lebih Kenal Bank Ketimbang Modal Ventura

Industri perbankan memang masih mendominasi di Tanah Air. Kontribusinya masih sangat besar dibanding industri keuangan, lain seperti modal ventura. Padahal, nature bisnis perbankan sebenarnya sangat jauh berbeda dengan modal ventura, yang sejak awal pendiriannya memang ditujukan untuk membantu membiayai para pengusaha pemula (startup company). Oleh karenanya, skema pembiayaan adalah jangka panjang, berbeda dengan perbankan yang sebagian besar dananya berjangka pendek, yakni 1-3 bulan.

Modal Ventura (Venture Capital) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Biasanya jangka waktu pinjaman (tenor) yang ditawarkan sangat panjang sehingga cocok untuk para pengusaha pemula.

“Lain halnya dengan perbankan yang biasanya mensyaratkan rekam jejak usaha minimal tiga tahun. Sehingga, pengusaha pemula (startup company), terutama di industri kreatif lebih cocok mengajukan pinjaman modal kerja kepada modal ventura bukan kepada bank,” kata Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK di Jakarta, Senin (27/4).

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK (Foto; IST)

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK (Foto; IST)

Itulah kenapa pembiayaan untuk pengusaha mikro, kecil, dan menengah seharusnya lewat modal ventura, bukan perbankan. Namun demikian, lemahnya dukungan untuk sektor ini membuat masyarakat dan pelaku usaha akhirnya lebih banyak memanfaatkan jasa perbankan. Perusahaan modal ventura sebenarnya sudah ada sejak 1996 silam. Namun, dari data Otoritas Jasa Keuangan, total aset modal ventura baru Rp 8,99 triliun hingga Desember 2014. Bandingkan dengan aset perusahaan pembiayaan yang telah mencapai lebih dari Rp 420 triliun.

Untuk itulah, Otoritas Jasa Keuangan beserta stakeholder terkait seperti DPR dan pemerintah daerah berkomitmen untuk merevitalisasi industri modal ventura agar bisa mendukung tumbuh kembang wirausaha baru di Indonesia. Dengan semakin banyak pengusaha di Tanah Air, roda perekonomian akan bergerak jauh lebih cepat. Pertumbuhan wirausaha baru akan berbanding lurus dengan angka penciptaan lapangan kerja.

Menurut Firdaus, OJK akan segera merilis aturan baru untuk memperkuat industri modal ventura, seperti perluasan pendanaan untuk para startup company. Dengan kata lain, pemerintah akan mendukung ketersediaan permodalan yang selama ini menjadi masalah klasik di industri. Dari data OJK, jumlah perusahaan modal ventura saat ini hanya tersisa 60-an dari sebelumnya pernah mencapai lebih dari 100 perusahaan.

“Jumlah modal ventura terus menyusut. Ada yang mengembalikan izin usaha karena tidak sanggup lagi seiring merosotnya modal. Ada juga yang harus dicabut izinnya karena tak lagi mampu menjalankan bisnis dengan baik. Itu terutama untuk modal ventura yang banyak mengandalkan pendanaan dari bank,” katanya.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved