Management Trends

Pentingnya Penegakan Hukum untuk Penyelamatan Sumber Daya Alam

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam dan sangat berkontribusi dalam mendorong perekonomian dan meningkatan devisa negara, khususnya di sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan.

Namun, ancaman akan sumber-sumber penghidupan bagi masyarakat yang bergantung di sektor hutan terus terjadi. Akibatnya, masyarakat kehilangan sumber mata pencahariannya dari hutan, dan tak jarang memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan berbasis industri lahan. Adanya penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam, ditambah dengan lemahnya regulasi dan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah maupun nasional menambah persoalan dalam mewujudkan tata kelola hutan dan lahan yang berkeadilan dan berkelanjutan, sehingga dibutuhkan upaya-upaya konkret dari pemerintah untuk mengatasi konflik dengan menerapkan kebijakan yang mengatur tata guna lahan dan peruntukan kawasan hutan, serta menindak tegas para pelaku kerusakan hutan dan lahan.

Selain regulasi yang diatur pemerintah dan penegakan hukum yang tegas, kolaborasi dengan masyarakat sipil untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran-pelanggaran di wilayah mereka menjadi aspek penting dalam mewujudkan transformasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Untuk membahas mengenai tantangan, inisiatif, dan transformasi dalam penegakan hukum sumber daya alam, pada Forestival 4 hari kedua ini hadir Sukma Violetta, S.H., LL.M, selaku Wakil Ketua Komisi Yudisial RI dan Indro Sugianto, S.H., M.H., Komisioner Komisi Kejaksaan RI untuk berdiskusi bersama CSO dari 14 provinsi di Indonesia. Diskusi ini ditujukan untuk membahas tentang pengaduan, pengawasan, dan pengawasan tentang kasus-kasus sumber daya alam di sejumlah daerah serta bagaimana tindak lanjutnya hingga kini.

Dalam implementasinya, Program SETAPAK bersama-sama masyarakat sipil mengupayakan adanya monitoring dan investigasi bersama antara CSO dan penegak hukum baik di tingkat regional dan nasional, menggunakan data dan informasi dalam mendorong percepatan penegakkan hukum SDA, melakukan kolaborasi CSO dan penegak hukum dalam monitoring pelaporan kasus, bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam menginisiasi penyelesaian kasus maupun konflik tenurial, mendorong terbitnya penyusunan dokumen peraturan daerah, dan mengevaluasi kembali peraturan di tingkat nasional terkait penanganan kasus sumber daya alam.

Sejak 2016 hingga 2018, terdapat 33 pengaduan yang disampaikan masyarakat sipil dari sejumlah provinsi: kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk 128 perusahaan berbasis industri lahan yang melanggar untuk ditindaklanjuti.

Guna mendorong penegakan hukum, mitra SETAPAK melakukan permintaan informasi yang apabila tidak diberikan maka para mitra akan mengajukan sengketa informasi, selanjutnya menganalisis dokumen dan kesesuaiannya dengan aturan perundangan, kemudian para mitra akan bekerjasama dengan pemerintah dan instansi penegak hukum untuk bersama-sama memantau pelaksanaan izin, dan kegiatan penutup yang dilakukan oleh para mitra SETAPAK 2 adalah mendorong penangguhan, penciutan atau pencabutan izin yang tidak sesuai jika tidak berhasil menggunakan jalur litigasi untuk menegakkan hukum.

Dalam praktiknya, mewujudkan transformasi di sektor penegakan hukum sumber daya alam memerlukan komitmen Apgakum, sistem pengawasan dan pelaporan tersosialisasi dan dimonitoring dengan baik, memperkuat perlindungan saksi ahli lingkungan hidup, serta transparansi data perizinan beserta pelanggaran administratif yang dilakukan industri berbasis lahan.

Selain melakukan diskusi Forestival 4 bertema Transformasi dalam Transparansi dan Penegakan Hukum di Sektor SDA, agenda Forestival 4 hari ini juga melakukan audiensi ke beberapa Kementrian seperti Kementrian pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pembangunan Negara, Kementerian Energi dan Sumberdaya Minerba, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Keseluruhan rangkaian Forestival 4, akan ditutup pada 1 November 2018 dengan agenda pemaparan gagasan program Setapak dan pemaparan hasil-hasil dari Forestival 4.

Sejak digagas tahun 2011 dengan dukungan UK Climate Change Unit (UKCCU), program Selamatkan Hutan dan Lahan melalui Perbaikan Tata Kelola (SETAPAK) The Asia Foundation meyakini bahwa tata kelola hutan dan lahan yang baik adalah kunci bagi pembangunan sektor hutan yang berkelanjutan yang bertujuan untuk pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat desa sekitar hutan serta pelestarian lingkungan.

Selain mengurangi emisi gas rumah kaca untuk mitigasi perubahan iklim global, program ini membantu desentralisasi tata kelola hutan dan lahan di Indonesia untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan, perlindungan dan distribusi manfaat sumber daya alam yang bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang adil dan setara.

Forestival merupakan forum pertemuan masyarakat sipil yang aktif yang diinisiasi oleh Program SETAPAK dalam mendorong tata kelola hutan dan lahan, melalui keterbukaan informasi publik, penegakan hukum, pendekatan berbasis gender, kebijakan sumber daya alam, serta anggaran dan keuangan berkelanjutan untuk mendiskuskan berbagai inisiatif dan tatangan dalam memastikan pengalolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved