Management

Penundaan Siaran TV Digital Rugikan Negara

Oleh Admin
Penundaan Siaran TV Digital Rugikan Negara

Penundaan migrasi siaran televisi dari analog ke digital telah membuat Indonesia masuk ke salah satu dari 2% negara di dunia yang belum melaksanakan migrasi ke televisi digital. “Sebanyak 98% negara di dunia sudah lama melakukan migrasi ke televisi digital. Kita menjadi jauh tertinggal,” kata Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar.

Penundaan tersebut membuat Indonesia mengalami kerugian ratusan triliun rupiah pertahun karena gagal memperoleh benefit dari migrasi analog ke digital. Benefit ini sebenarnya bisa diperoleh dari frekuensi tv analog di 700 Mhz untuk layanan pita lebar (broadband) bagi industri lainnya.

Foto: postel.go.id

Foto: postel.go.id

Guna mempercepat proses digitalisasi ini, Lembaga Penyelenggara Siaran (LPS) televisi digital yang tergabung dalam ATSDI menyatakan siap untuk melanjutkan uji coba siaran digital yang akan habis pada 15 Desember 2016 mendatang. Mereka berharap pemerintah mengijinkan mereka menerima iklan sebagaimana TV analog untuk menutup biaya uji coba siaran pereode berikutnya.

Menurut Eris Munandar, asosiasi sudah mengajukan usulan tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. “Uji coba siaran akan diteruskan sambil menunggu pengesahan revisi UU Penyiaran,” kata Eris dalam rapat ATSDI di Karawang.

Revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sudah berjalan selama 7 tahun, merupakan salah satu revisi UU yang paling lama di Indonesia. UU Penyiaran yang baru diklaim pihak yang tidak setuju migrasi televisi analog ke digital sebagai satu-satunya dasar hukum televisi digital.

Menurut Sekretaris Jendral ATSDI Tulus Tampubolon, tanpa ada revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sebenarnya televisi digital sudah bisa bersiaran sebagaimana televisi analog. Namun, ijin 10 televisi analog sudah diperpanjang, sedangkan ijin televisi digital dihentikan untuk sementara.”Kami akan mendorong supaya menteri mencabut Kepmen yang menghentikan proses digitalisasi televisi dan menerbitkan Kepmen baru tentang siaran televisi digital,” kata Tulus.

Proses digitalisasi itu dihentikan karena pada 3 April 2013, Mahkamah Agung menganulir putusan Kominfo pada 2011 tentang televisi digital.

Rapat ATSDI di Karawang dihadiri lembaga penyelenggaran siaran termasuk TV Tempo yang sudah memiliki IJin Prinsip Penyiaran (IPP) di seluruh Indonesia. Para anggota sudah melakukan uji coba siaran televisi digital di seluruh Indonesia sejak Juli lalu dengan menggunakan pemancar TVRI sebagai pemancar bersama (multipleksing).

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved