Management

Perbanas Fokuskan Pengaturan Bank Asing di Indonesia

Perbanas Fokuskan Pengaturan Bank Asing di Indonesia

Menanggapi wacana resiprokalitas perlakuan terhadap bank asing yang beroperasi di Indonesia dengan bank nasional yang akan masuk negara-negara di regional Asean, Perbanas (Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional), melalui ketua umumnya, Sigit Pramono menyatakan bahwa pihaknya cenderung fokus untuk memperketat peraturan terhadap bank asing di dalam negeri, dibandingkan memaksa pemerintah negara lain untuk memberi perlakuan yang sama terhadap bank Indonesia yang akan ekspansi (buka cabang) ke negara itu.

DBS, bank asal Singapura agresif ekspansi ke Indonesia

“Di balik asas resiprokal yang mau diterapkan itu, jangan merengek-rengek ke asing agar bank kita diperlakukan sama dengan mereka di sini. Tapi lebih baik kita mengatur yang di sini. Itu yang saya setuju. Dari awal Perbanas posisinya di situ. Kalau kita memfokuskan untuk memaksa atau meminta negara-negara lain untuk memperlakukan bank kita sama dengan negara kita memperlakukan bank mereka di sini, saya kira itu hanya buang-buang waktu saja. Karena bank kita yang akan ekspansi ke luar tidak terlalu banyak di Indonesia. Lebih baik kita atur yang di sini dan dibatasi, itu saya setuju,” tegas Sigit dalam acara buka puasa bersama antara pengurus Perbanas dengan Forum Pemimpin Redaksi media massa nasional di Hotel Intercontinental MidPlaza Jakarta.

Sebelumnya, wacana resiprokalitas pada industri perbankan di regional ini muncul karena bank nasional dianggap diperlakukan tidak adil akibat sulit membuka cabang di negara-negara tetangga, seperti Bank Mandiri yang sulit membuka cabang di Singapura. Hal ini juga mengemuka dalam diskusi yang berlangsung pada acara buka puasa bersama tersebut.

Terkait dengan ‘kemudahan’ atau keleluasaan yang seolah didapatkan bank asing yang beroperasi di Indonesia, Sigit menyarankan untuk melihat hal ini secara seksama. Menurutnya, bank nasional yang ingin ekspansi ke negara tetangga, hanya ingin buka cabang. Sedangkan bank asing membeli bank lokal. “Jadi mereka datang, membeli bank lokal, dan ketika sudah membeli, mereka langsung memiliki sejumlah cabang yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Sekarang ini bank lokal yang dimiliki asing jumlah outlet-nya lebih banyak daripada jumlah restoran cepat saji,” jelasnya mengenai posisi bank asing yang seakan bergerak leluasa di Indonesia.

Menurut Sigit, bank nasional yang ingin ekspansi ke pasar regional dapat dihitung jari. Selain itu, potensi industri perbankan nasional masih sangat besar. Indonesia, lanjut Sigit, memiliki 120 juta unbank population di mana angka ini masih lebih besar dibanding dengan negara Asean lainnya. “Itu mengapa Singapura dan Malaysia beli bank di Indonesia. Paling kalau kita mau masuk pasar di luar Singapura dan Malaysia, mungkin di Vietnam dan Kamboja, hanya bank tertentu yang berminat karena pasar domestik kita masih sangat besar,” katanya. Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk memfokuskan untuk mengatur bank asing yang beroperasi di Indonesia secara ketat karena pasar Indonesia yang menjadi tujuan bank asing.

Untuk mengatur secara ketat operasi bank asing di Indonesia, Sigit mencontohkan mengenai wacana kebijakan multilicensing terhadap izin perbankan. “Saya setuju. Kita mendukung multilicensing, harus ada izin yang bertingkat. Tapi harus dilihat sekali lagi bahwa bank-bank sekarang yang merajalela di Indonesia itu bank yang dulunya bank swasta yang dimiliki asing. Mereka juga bank nasional, tapi dimiliki asing. Makanya mereka anggota Perbanas,” ungkapnya yang juga menekankan bahwa harus adil pula jika ingin membatasi bank asing yang beroperasi di Indonesia. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved