Management

Permudah Distribusi Bahan Pokok, Kemendag Gandeng Gojek

Kementerian Perdagangan menandatangani nota kesepahaman dengan Gojek untuk menjamin distribusi dan transportasi ketersediaan barang kebutuhan pokok. (Dok Kemendag)
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan dengan Gojek untuk menjamin distribusi dan transportasi ketersediaan barang kebutuhan pokok. (Dok Kemendag)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Gojek guna menjaga kelancaran distribusi bahan pokok di tengah pandemi virus corona. Kerja sama ini khususnya dilakukan untuk mendistribusikan daging sapi ke masyarakat.

Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto dan Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Gojek Shinto Nugroho yang disaksikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di kantor Kementerian Perdagangan, Senin, 20 April 2020.

“Dengan begitu, dapat membantu keterjangkauan masyarakat dalam menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” kata Agus melalui keterangan pers, Senin 20 April 2020.

Agus berharap kerja sama ini dapat membantu mempercepat alur transportasi dan distribusi. Penandatanganan tersebut akan diikuti dengan kerja sama business to business antara Gojek dengan Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (ASPIDI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Nota kesepahaman itu akan menjadi jembatan antara kebutuhan konsumen dan pasokan barang dari pelaku usaha. Gojek sebagai perusahaan transportasi daring, berperan menjadi pelaku jasa yang mengantarkan produk barang kebutuhan pokok dan penting tersebut.

Shinto menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat agar bisa melewati masa sulit pandemi ini dengan aman. “Kami mendukung program Kementerian Perdagangan dalam pemanfaatan aplikasi guna memenuhi kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi ini,” ujarnya.

Dalam skema kerja sama tersebut, harga penjualan daging sapi oleh anggota Aspidi akan mengacu pada ketetapan harga acuan pada Permendag Nomor 7 tahun 2020. Dengan adanya pandemi corona, permintaan daging sapi dari tingkat pemotongan di rumah potong hewan mengalami penurunan berkisar 20-30 persen. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini kebutuhan daging sapi nasional sebesar 717.150 ton/tahun atau setara konsumsi 2,5 kilogram/kapita/tahun.

Saat ini, stok daging sapi masih cukup sekitar 36 ribu ton, termasuk stok pada anggota Aspidi sebesar 3.800 ton. Sementara itu, Perum Bulog memiliki stok daging sapi beku sebesar 110 ton. Di sisi lain, pemerintah juga menambah pasokan impor melalui penugasan BUMN dan swasta.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved