Management Trends

Perusahaan Asuransi Peroleh Sertifikasi Melindungi Data Nasabah

Wakil Presiden Direktur MSIG Indonesia, Bernard P. Wanandi. (Foto : Dok)

PT Asuransi MSIG Indonesia menjamin perlindungan data nasabah di platform digital sering dengan diperolehnya Sertifikasi ISO 27001:2013 pada pekan ini. Sertifikasi ISO 27001:2013 merupakan penilaian standar internasional terhadap sistem tata kelola keamanan informasi dan perlindungan data yang telah diterbitkan oleh lembaga International Organization for Standardization (ISO) bekerja sama dengan International Electrotechnical Commision (IEC).

MSIG Indonesia memasarkan produknya di kanal konvesional dan digital yang tersedia di platform e-commerce resmi MSIG Indonesia, situs MSIG Online maupun melalui rekanan perusahaaan. ISO 2700:2013 menjadi sertifikasi yang sangat penting dimiliki oleh MSIG Indonesia sebagai wujud nyata perusahaan menjamin keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam bertransaksi asuransi di paltrform dalam jaringan (daring/online).

Lingkup proses yang telah mendapatkan sertifikasi adalah perlindungan data pelanggan untuk penerbitan polis secara elektronik atau digital pada produk asuransi MSIG Indonesia yang dipasarkan di daring. Hingga saat ini MSIG Indonesia telah memasarkan beberapa produk asuransi personal daring, seperti asuransi kendaraan, asuransi perjalanan dan asuransi kecelakaan diri.

Bernard P. Wanandi, Wakil Presiden Direktur MSIG Indonesia, menyampaikan sertifikasi ISO 27001 ini merupakan komitmen MSIG Indonesia untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada nasabah ketika bertransaksi produk asuransi MSIG Indonesia di platform daring. “Pelanggan adalah fokus utama kami selama 45 tahun berdiri di Indonesia, sehingga penetapan standar keamanan dalam tata kelola sistem informasi sangat penting untuk terus ditingkatkan dari waktu ke waktu,” ujar Bernard di Jakarta, Kamis (22/10/2020) kemarin.

Hal ini didasari oleh nilai-nilai perusahaan, khususnya customer focus dalam membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan. “Serta mempertahankan posisi perusahaan kami dan unggul dalam persaingan,” ucap Bernard. Pada awal Januari 2020 jumlah pengguna internet di Indonesia tumbuh sekitar 17\% atau sekitar 25 juta jiwa. Berdasarkan total populasi Indonesia yang berjumlah 272,1 juta jiwa, artinya sekitar 64\% atau sekitar 174,1 juta masyarakat Indonesia menikmati fasilitas internet (Hootsuite, We Are Social).

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memastikan bahwa setiap perusahaan yang melakukan transaksi elektronik wajib mendaftarkan sistem elektroniknya. Kewajiban ini disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik (PP PSTE), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di awal 2020. RUU PDP ini menekankan tiga poin penting dalam perlindungan data, yaitu kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.

Sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G. Plate, kehadiran UU PDP nantinya diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi para pemilik data di tengah maraknya kasus pembobolan data. Ia mengatakan RUU PDP merupakan sebuah kebutuhan di era ekonomi digital dengan penggunaan berbagai aplikasi internet. Kebutuhan tersebut juga semakin nyata dengan maraknya oleh serangan (kebocoran data yang terjadi pada beberapa platform digital di Indonesia beberapa waktu lalu. Hingga saat ini ada 136 dari 200 negara yang memiliki Undang-Undang PDP.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved