Management Strategy

Hindari Rugi, PLN Asuransikan Utang US$ 950 Juta

Hindari Rugi, PLN Asuransikan Utang US$ 950 Juta

Bank Indonesia (BI) mencatat pelemahan nilai tukar rupiah mencapai 6% selama kurun Desember 2014 hingga Maret 2015. Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo kurs rupiah cukup tertekan sebagai dampak rencana kenaikan suku bunga oleh Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed). Untuk meminimalisir kerugian, BUMN diminta menerapkan lindung nilai (hedging) untuk utang dalam denominasi dolar AS.

PT PLN (Persero) telah melakukanya untuk utang dalam denominasi dolar AS senilai US$ 950 juta selama enam bulan ke depan. Upaya mengasuransikan utang valuta asingnya itu dipercayakan pada tiga bank pelat merah yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. “Komposisinya, Bank Mandiri US$ 500 juta, BRI US$ 250 juta dan BNI US$ 200 juta. Per hari ini hingga enam bulan ke depan,” kata Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto di Gedung Bank Indonesia, Jumat (10/4).

Upaya lindung nilai itu penting untuk meminimalisir kerugian akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Besaran lindung nilai dari ketiga bank BUMN tersebut, lanjut Sarwono, telah mempertimbangkan keseluruhan utang valas PLN, yang outstanding mencapai US$ 12 miliar sampai US$ 13 miliar. Namun jika dibukukan dengan utang proyek IPP (perusahaan listrik swasta) sekitar US$ 7-8 miliar, ‎total utang valas di pembukuan perseroan mencapai US$ 20 miliar. “Kebutuhan valas kami mencapai US$ 600 juta per bulan untuk membayar pinjaman valas, sewa listrik, impor bahan baku, dan lain-lain,” katanya.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir

BUMN setrum itu mau tak mau harus punya skema lindung nilai karena banyaknya pinjaman valas yang terkena risiko fluktuasi nilai tukar. Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, perseroan mendapat tugas penting untuk menyelesaikan pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW. Dana yang dibutuhkan Rp 1.200 triliun, sekitar Rp 600 triliun untuk membangun 10 ribu MW dan 40 ribu jaringan transmisi.

“Untuk mitigasi risiko valas, kami ingin hedging. Syukurlah, BI dan pemerintah telah menerbitkan regulasinya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, akuntan independen dan memperhatikan prinsip Good Corporate Governance. Terima kasih untuk Mandiri, BNI, dan BRI yang sudah memberikan fasilitas tersebut,” katanya.

Hedging adalah perjanjian yang mematok valas dalam besaran dan waktu tertentu. Klien membayar premi kepada penyedia produk, seperti halnya asuransi. Transaksinya dilakukan lewat perjanjian antara korporasi dan perbankan yang menyepakati untuk membeli atau menjual di level tertentu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing di masa depan. Untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya transaksi ini, lembaga negara penegak hukum telah menyepakati, bila terjadi kerugian yang ditimbulkan dari transaksi tersebut, bukan merupakan kerugian negara, sepanjang transaksi dilakukan secara konsisten, konsekuen dan akuntabel sesuai ketentuan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved