Management Strategy

PLN Sederhanakan Layanan Sambungan Listrik dengan Sistem Online

Oleh Admin
PLN Sederhanakan Layanan Sambungan Listrik dengan Sistem Online

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Munir Ahmad mengatakan, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat laik operasi (SLO) dan sambungan listrik, pihaknya menyederhanakan proses perizinan, yakni dengan mempersingkat prosedur dan waktu perizinan.

Contact Center PLN

Contact Center PLN

“Kami menyiapkan satu platform, satu model sistem untuk mendapatkan SLO dan sambungan listrik, karena masih banyak keluhan masyarakat yang kesulitan. Kami mengizinkan satu layanan satu pintu per 1 Januari 2016,” kata Munir di gedung Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, 21 Januari 2016.

Menurut Munir, layanan satu pintu sambungan listrik pada awalnya dilatarbelakangi dua hal. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XII/2015 tanggal 22 September 2015 yang menyatakan, jika tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga tanpa memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), PLN harus bertanggung jawab atas dampak kerugian yang muncul. Kedua, keluhan masyarakat yang kesulitan mendapat sambungan listrik dari PLN karena harus menghubungi berbagai pihak untuk memasang instalasi dan memperoleh SLO.

Dengan adanya hal itu, pada 14 Desember lalu, PLN meminta izin kepada Menteri ESDM Sudirman Said untuk melaksanakan layanan satu pintu sambungan listrik untuk daya sampai dengan 2.200 VA. Hingga akhirnya, pada 31 Desember, Menteri ESDM menyetujui layanan itu dan menginstruksikan layanan satu pintu per awal 2016.

Menurut Munir, untuk merealisasikan layanan satu pintu sambungan listrik, harus dibangun sistem online. Sambungan listrik secara terintegrasi dibangun oeh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai regulator, PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik dan pemasang instalasi listrik (instalatir), serta Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) sebagai penerbit SLO.

Hal ini, kata Munir, sesuai dengan Peraturan Nomor 5 2015 tentang tata cara akreditasi dan sertifikat ketenagalistrikan pada Pasal 22 ayat 2 dan ayat 3. “Pemilik instalasi dapat mengajukan permohonan SLO secara bersamaan dengan penyambungan listrik kepada PIUPTL, dan jangka waktu penerbitan SLO merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik.”

Beberapa waktu lalu, World Bank melakukan survei kemudahan berusaha Ease of Doing Business (EODB) pada 189 negara, termasuk Indonesia. Yang disurvei adalah Getting Electricity, dengan parameter yang digunakan adalah jumlah prosedur, jangka waktu pelaksanaan, dan biaya yang dikenakan. Berdasarkan data Dirjen Ketenagalistrikan, pada 2012, Indonesia masih berada pada peringkat 161. Lalu, pada 2015, peringkat Indonesia meningkat menempati peringkat 45.

Menurut Munir, layanan satu pintu sambungan listrik ini diharapkan dapat terus memperbaiki peringkat Indonesia dalam melayani dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses listrik.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved