Management Strategy

Prosedur Investasi di Atas Rp100 Miliar akan Dilayani BKPM 3 Jam

Prosedur Investasi di Atas Rp100 Miliar akan Dilayani BKPM 3 Jam

Guna menarik lebih banyak investor, kini Badan Penanaman Modal (BKPM) telah mengeluarkan aplikasi yang dapat mempermudah layanan izin inestasi dalam waktu 3 jam. BKPM telah menyiapkan pendamping investor atau priority investment officer yang membantu pengurusan investor. Targetnya adalah para investor yang rencana investasinya di atas Rp 100 miliar atau memiliki 1.000 orang tenaga kerja.

Tugas para pendamping investor ini antara lain membantu investor dalam mengurus dan membantu mendapatkan izin investasi, akta pendirian, NPWP, serta surat booking tanah. Menurut Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah, BKPM telah menyiapkan dua pendamping investor.

ilustrasi investasi 3 jam

ilustrasi investasi layanan BKPM 3 jam

Mereka bertugas untuk mendampingi dalam pengurusan pelayanan investasi 3 jam.”Jadi kami siapkan dua priority investment officer, namun dapat ditambah sesuai kebutuhan,” ujarnya. Apabila investor yang datang ternyata lebih dari yang diperkirakan, maka BKPM akan mendatangkan bantuan investment officer dari back office.

Untuk itu para investor harus secara langsung mendatangi kantor BKPM pusat, layanan ini masih belum tersedia di daerah-daerah. Namun ia menambahkan bahwa nantinya layanan 3 jam ini akan dikembangkan ke daerah-daerah di seluruh Indonesia. Menurutnya saat ini semua sistem yang digunakan sudah secara online, sehingga ia berharap agar daerah segera mengikuti perizinan 3 jam tersebut.

Alur perizinan investasi 3 jam adalah investor yang datang nantinya akan langsung konsultasi dengan direktur pelaynan BKPM sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu para para pendamping investor akan bekerjasama dengan petugas dari BKM untuk izin investasi, lalu Notaris untuk akta pendirian perusahaan.

Setelah itu Ditjen pajak untuk mengurus NPWP dan terakhir dengan kementrian ATR/BPN untuk mengurus surat booking tanah. Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursydan Baldan mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung simplifikasi izin sector pertahanan.

Otomatisasi sistem ini berarti akan mendukung layanan izin 3 jam dari BKPM. Lebih lanjut Deputi Bidang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum atau Deputi IV, Budi Mulyanto, menyatakan bahwa untuk penerbitan izin sektor pertanahhan akan terus disimplifikasi. Layanan investasi 3 jam ini juga didukung oleh BNI untuk layanan perbankan.

BNI telah bekerja sama dengan Ditjen Kementrian Hukum dan HAM untuk proses pendirian Perseroan Terbatas (PT). BNI juga sengaja mendirikan ATM dan fasilitas BNI layanan gerak di BKPM. Pun, BKPM juga terus mengidentifikasi jenis perizinan lainnya yang dapat disirnegikan dengan layanan izin investasi 3 jam.

Hal ini agar kemudahan berusaha di Indonesia semakin meningkat. Salah satu contohnya adalah sinergi izin 3 jam dengan perizinan di bidang importasi. Investor pun dapat langsung konstruksi layanan izin dan dapat mengimpor barang modal. Para investor jugadapat dengan cepat merealisasikan proyek-proyek investasinya.

Menurut kepala BKPM, Franky Sibarani, saat ini ada dua produk yang dalam penjajakan Tanda Daftar Perusahaan. Keduanya adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Induk Kepabeanan (NK).”Ini akan terus kami jajaki sehingga diharapkan nantinya layanan investasi yang akan disinergikan lebih meluas,” ujarnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved