Management Strategy

NSP Inginkan Bebas Murni Terkait Kasus Kebakaran Lahan

NSP Inginkan Bebas Murni Terkait Kasus Kebakaran Lahan

Menunggu sidang putusan, PT National Sago Prima (NSP) mengharapkan hakim dapat mengambil keputusan bebas murni terkait kasus kebakaran lahan yang terjadi 1 Januari 2014. Selain karena dianggap tidak menemukan bukti –bukti sah yang mengarah pada NSP, juga adanya BAP yang dibuat oleh penyidik bahwa dari salah-satu tersangka telah melakukan pembakaran dengan alasan sakit hati. Pengakuan yang berasal dari Sendi ini dianggap dapat mengubah konstruksi dakwaan, menjadi dakwaan tunggal yang mengarah hanya kepada Sendi.

O.C. Kaligis (kiri), Dwi Asmono (tengah), dan Idung Risdiyanto (kanan) memberikan klarifikasi terkait perkara kebakaran lahan dan aset perusahaan yang terjadi di Kabupaten Meranti, Riau pada acara Media Briefing di Jakarta (19/01).

O.C. Kaligis (kiri), Dwi Asmono (tengah), dan Idung Risdiyanto (kanan) memberikan klarifikasi terkait perkara kebakaran lahan dan aset perusahaan yang terjadi di Kabupaten Meranti, Riau pada acara Media Briefing di Jakarta (19/01).

“Kalau memang ini adil, seharusnya bebas murni. Secara profesional, seharusnya ini dibebaskan. Hal ini kan muncul dari BAP yang dibuat oleh penyidik sendiri dan diketahui oleh jaksa, seharusnya konstruksi dakwaan menjadi gugur. Akibatnya seharusnya bebas murni,” jelas O.C. Kaligis, tim kuasa hukum OCK & Associates mewakili PT National Sago Prima.

Kebakaran lahan dan aset perusahaan yang terjadi di Kabupaten Meranti, Riau ini menghanguskan 2.200 ha dari 21.621 ha lahan sagu konsensi yang NSP miliki. Anak perusahaan dari PT Sampoerna Agro Tbk ini mengaku kebakaran tidak terlalu memberikan kerugian material bagi perusahaan, tetapi kerugian justru lebih dirasakan secara immaterial karena merusak nama baik.

“Kebakaran ini menghanguskan sekitar 2.200 ha dari 21.621 ha lahan sagu konsensi yang kami miliki. Kalau dilihat dari volume usaha, sago dari bisnis Sampoerna Agro itu relative sangat kecil, tetapi yang kami tekankan adalah kerugian immaterial, yaitu nama baik,” ucap Dwi Asmono, Research and Development Director PT National Sago Prima.

Melihat dari sisi meteorologi, kebakaran yang terjadi pada Januari – Maret 2014 ini secara ilmiah terjadi akibat faktor alam. Khususnya, secara teknis penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh dinamika cuaca yang memicu terjadinya api.

“Peristiwa kebakaran yang terjadi pada area konsesi NSP secara ilmiah terjadi akibat faktor alam. Berdasarkan analisa yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa secara teknispenyebab terjadinya kebakaran pada areal NSP disebabkan oleh dinamika cuaca, yakni perbedaan spasial temperatur dan tekanan udara yang besar antara area konsesi NSP dengan area di sekitarnya (di luar) sehingga memicu terjadinya turbulensi udara dan penyebaran api. Kondisi cuaca saat itu juga menyebabkan peningkatan jumlah bahan bakar berupa serasah dan nekromas yang kering, peningkatan panas dan oksigen, di mana ketiganya adalah syarat atau faktor mutlak terjadinya api,” papar Idung Risdiyanto, ahli Meteorologi dari Departemen Geofisika dan Meteorologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) – Institut Pertanian Bogor.

Kasus ini sudah melewati tahap penyampaian pledooi pada 16 Januari 2015 lalu. Kini, NSP tinggal menuju sidang vonis hakim terkait kasus tersebut. Dalam kasus ini, dua orang dari NSP ditetapkan sebagai tersangka. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved