Revisi DNI: Asing Boleh Miliki Supermarket
Pemerintah saat ini sedang berfokus merevisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan sektor retail lebih terbuka terhadap asing.
BKPM menyasar sektor retail minimarket, supermarket, dan department store. “Saat ini kan ketiganya tertutup buat asing,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.
Seperti diketahui, Perpres Nomor 39 Tahun 2014 menutup peluang modal asing masuk 100 persen. Adapun modal impor boleh masuk untuk minimarket dengan luas lebih dari 400 meter persegi, supermarket 1.200 meter persegi, dan department store 2.000 meter persegi.
Franky mengusulkan asing boleh memiliki saham sekitar 37 persen. Tapi usul tersebut, tutur dia, belum dibahas lebih lanjut. “Intinya, kami masih memantau minat dalam negeri, dan perkiraan meningkatkan kapasitas jika terbuka,” ucapnya.
Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan enggan terhadap segala revisi perpres tersebut. Namun dia tak bisa berbuat banyak karena kementerian dan lembaga negara lain banyak yang mengusulkan membuka peluang bagi asing.
Saleh mengatakan setidaknya ada kepastian bagi industri mikro, kecil, dan menengah agar tak semakin terpuruk karena gempuran asing. “UMKM sudah diatur dan dilindungi pemerintah,” ujarnya.