Management Strategy

Revisi DNI: Asing Boleh Miliki Supermarket

Oleh Admin
Revisi DNI: Asing Boleh Miliki Supermarket

Pemerintah saat ini sedang berfokus merevisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal mengusulkan sektor retail lebih terbuka terhadap asing.

BKPM menyasar sektor retail minimarket, supermarket, dan department store. “Saat ini kan ketiganya tertutup buat asing,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.

Seperti diketahui, Perpres Nomor 39 Tahun 2014 menutup peluang modal asing masuk 100 persen. Adapun modal impor boleh masuk untuk minimarket dengan luas lebih dari 400 meter persegi, supermarket 1.200 meter persegi, dan department store 2.000 meter persegi.

Ketua BKPM Franky Sibarani

Ketua BKPM Franky Sibarani. Hingga semester I/2015, BKPM sendiri sudah menerima 103 izin investasi, kemudian sampai Oktober 2015 mencapai 160 izin. Sebelumnya kami terima 50-100 izin per bulan. Sekarang hampir 1.200 per bulan. Ini semua, tentunya merupakan sinyal yang positif.

Franky mengusulkan asing boleh memiliki saham sekitar 37 persen. Tapi usul tersebut, tutur dia, belum dibahas lebih lanjut. “Intinya, kami masih memantau minat dalam negeri, dan perkiraan meningkatkan kapasitas jika terbuka,” ucapnya.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan enggan terhadap segala revisi perpres tersebut. Namun dia tak bisa berbuat banyak karena kementerian dan lembaga negara lain banyak yang mengusulkan membuka peluang bagi asing.

Saleh mengatakan setidaknya ada kepastian bagi industri mikro, kecil, dan menengah agar tak semakin terpuruk karena gempuran asing. “UMKM sudah diatur dan dilindungi pemerintah,” ujarnya.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved