Management Strategy

RI Kekurangan Kapal Pengangkut Ikan

RI Kekurangan Kapal Pengangkut Ikan

Untuk memerangi pencurian ikan (illegal fishing), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No 56 Tahun 2014 tentang moratorium perizinan usaha tangkap bagi kapal eks-asing yang mulai berlaku sejak 1 November 2014 hingga enam bulan ke depan, atau 1 April 2015. Pemerintah sepakat memperpanjang aturan ini setelah terbukti beberapa kebijakan yang telah diterapkan KKP mengenai moratorium izin kapal eks asing dan pelarangan bongkar alih muatan di tengah laut (transhipment) berhasil memberikan dampak positif pada pertumbuhan industri perikanan nasional.

Namun, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan, Indonesia harus bergerak cepat untuk mengatasi kendala di bidang infrastruktur. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengatakan potensi kelautan RI belum tergarap secara maksimal karena minimnya ketersediaan kapal pengangkut ikan. Sarana pendukung seperti pelabuhan di wilayah Indonesia Timur juga harus dibenahi karena lumbung ikan berada di wilayah Timur. “Hal inilah yang menyebabkan biaya logistik sangat mahal, jauh lebih mahal daripada mengekspor ikan ke luar negeri,” katanya kepada SWA.

Dengan ditertibkannya izin kapal eks asing, sekitar 3.000 kapal eks asing sudah meninggalkan wilayah perairan Indonesia. Dengan demikian, diperlukan banyak kapal untuk menggantikan ribuan kapal asing tersebut. Industri galangan kapal yang solid sangat dibutuhkan untuk menyediakan kapal dalam jumlah banyak. Data Kementerian KP, ada sejumlah 600.000 kapal baik kapal kecil maupun kapal besar. Untuk kapal dengan muatan di atas 30 gross tonnage (GT) sebanyak 6.000 kapal, dimana 1.300 kapal diantaranya adalah kapal eks-asing. Kapal dengan muatan di bawah 30 GT sebanyak 590.000 dan dari jumlah tersebut hanya ada 3.500 kapal milik Indonesia.

Kapal pengangkut ikan (Foto: IST)

Kapal pengangkut ikan (Foto: IST)

Dari data yang dihimpun SWA, Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) meminta pemerintah transparan mengenai kebutuhan kapal penangkap ikan nasional yang saat ini didominasi kapal asing. Dengan begitu, industri dalam negeri mampu berkontribusi dalam penyediaannya. Bukan rahasia lagi, mayoritas kapal penangkap ikan yang berlayar di Indonesia diproduksi di luar negeri, seperti di Vietnam, Taiwan, ataupun negara lainnya.

Utilisasi kapasitas produksi terpasang industri galangan kapal kini berkisar antara 50% – 60% dan untuk mencapai tingkat utilitasi 80% masih memerlukan waktu yang tidak sebentar. Jika pemerintah menunjukkan keberpihakannya, kemampuan produksi dalam negeri akan naik. Saat ini kapasitas pembangunan kapal baru di Indonesia sekitar 900.000 deadweight tonnage (DWT) kapal per tahun. Sementara kemampuan untuk pemeliharaan alias reparasi kapal (docking repairs) sepanjang tahun 12 juta DWT.

Selama ini proyek pengerjaan untuk sektor perikanan cenderung kecil dan tidak ada pertumbuhan yang signifikan. Untuk kebutuhan secara nasional, Iperindo juga mengaku tidak mengetahui seberapa besar kebutuhan kapal pengangkut ikan untuk menjelajahi laut nusantara saat ini. Jika merunut proyeksi pada 2025, Iperindo berharap industri perkapalan di Tanah Air sudah mampu membangun sekaligus memperbaiki kapal hingga yang berkapasitas 300.000 DWT.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved