Management Editor's Choice Strategy

Sektor Perbankan Paling Maju Implementasi GCG

Sektor Perbankan Paling Maju Implementasi GCG

Semua perusahaan publik di Indonesia mestinya menerapkan prinsip GCG dengan baik karena semua peraturan di pasar modal memang efektif untuk melaksanakan GCG dengan lima prinsip dasarnya TARIF (transparancy, accountability, responbility, independency, dan fairness). Tapi, yang paling maju implementasi GCG-nya adalah sektor perbankan karena ada peraturan Bank Indonesia yang mewajibkannya dan berkaitan dengan penilaian kesehatan bank. Lalu, bagaimana praktik penerapan GCG di perusahaan Indonesia pada umumnya? Drs. Mas Achmad Daniri, MEc (Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance) memaparkannya kepada Lia Amelia Martin:

Mas Achmad Daniri

Mas Achmad Daniri

Bagaimana Anda menilai praktik GCG di kalangan perusahaan/korporasi di Indonesia (apa saja yang sudah bagus dan apa yang masih kurang)? Khusus perbankan bagaimana? Dan, khusus BUMN bagaimana penilaiannya (bandingkan juga dengan kalangan perusahaan swasta)?

Tentunya perusahaan yang sudah emiten sudah menerapkan GCG dengan baik. Karena pada dasarnya semua peraturan di pasar modal itu memang efektifnya melaksanakan GCG. Hal itu dikarenakan prinsip dari GCG yaitu transparancy, accountability, responbility, independency, dan fairness, dibutuhkan oleh para pemegang saham atau bahkan publik. Peraturan OJK kan sekarang banyak terkait dengan pelaksanaan GCG di sektor keuangan. Terutama di perbankan yang dulu mengukur kesehatan perbankan dengan analisis Camel, sekarang telah difokuskan pada GCG. BUMN juga bagus dalam pelaksanaannya menerapkan GCG. Jadi dalam perbankan dan BUMN sudah bagus.

Sektor industri mana yang paling maju praktik GCG-nya? Dan mana yang paling buruk? Apa penyebab itu semua?

Paling maju perbankan, karena di bawah naungan BI mereka sudah mengikuti peraturan GCG. Mungkin jangan dibilang buruk, tapi masih kurang penerapannya. Selain yang saya sebutkan tadi, masih dalam tahap berkembang.

Daniri2

Apa saja masalah-masalah terkait GCG yang masih dijumpai di kalangan perusahaan di Indonesia? Apa penyebabnya?

Memang kalau mengukur GCG itu dimulai dari komitmen semua lapisan di perusahaan. Terutama dari pimpinan paling atas sampai ke bawah ada karyawan. Mereka harus mempunyai komitmen untuk melaksanakan GCG. Masalahnya lebih pada komitmen perusahaan itu sendiri.

Mengapa masih ada perusahaan yang berusaha compliance dengan regulasi, tapi dengan cara-cara tricky? Dalam pandangannya, sudahkah GCG yang diterapkan perusahaan di Tanah Air sudah bukan hanya sekadar untuk compliant dengan regulasi, tapi juga pada etika bisnis dan seiring dengan membangun profitabilitas bisnis jangka panjang?

Sesungguhnya pelaksanaan GCG itu bertahap. Kalau misalnya suatu perusahaan mengatur adanya GCG, biaya yg dikeluarkan untuk penerapannya tidak langsung terasa untuk perbaikan, tapi untuk membangun dukungan dan kepercayaan. Sehingga compliant peraturan perundangan menjadi industri yang tidak mengatur di sini. Kalau mereka bisa menghindar, ya mungkin menghindar. Sekarang ini perusahaan yang menerapkan sistem mengenai GCG itu industri jasa keuangan. Kementerian BUMN sudah memberi peraturan bahwa BUMN harus menerapkan GCG. Sudah muncul peraturan-peraturannya. Di perbankan belum ada misalnya yang mengharuskan GCG itu menjadi panutan referensi dalam melaksanakan bisnis.

Apa jenis-jenis praktik GCG yang sebaiknya jadi prioritas diterapkan kalangan perusahaan?

Perusahaan terlebih dulu harus mengerti asas GCG, memperdalam etika bisnis dan pedoman perilaku, juga organ perusahaan. Dalam menerapkan GCG, perusahaan harus membuat pernyataan tentang kesesuaian penerapan GCG di laporan tahunannya. Itu yang sebaiknya diterapkan lebih dulu.

Mengapa masih banyak kasus penyimpangan dalam praktik manajemen bisnis (tidak GCG sejati)?

Komitmen yang belum terpenuhi dari perusahaan yang melakukan kasus penyimpangan itu.

Bagaimana posisi perusahaan-perusahaan Indonesia dalam konteks ASEAN CG Scorecard? Mengapa lebih rendah dibandingkan beberapa negara lain? Apa sarannya untuk perbaikan praktik GCG di kalangan korporasi Indonesia?

Kalau untuk ASEAN CG Scorecard, Indonesia satu level sama Filipina, tapi memang masih kalah dibandingkan dengan Hong Kong dan Singapura. Alasannya, kembali lagi pada komitmen perusahaan untuk menerapkan GCG. Sarannya, lebih disosialisasikan GCG yang diterapkan perusahaan karena pada hakekatnya GCG memiliki dampak yang baik untuk perusahaan.

Apa kemungkinan perbaikan dari langkah penyiapan CG Roadmap oleh OJK? Bagaimana dengan sektor nonfinansial?

OJK memang menerbitkan CG Roadmap 2015, itu diikutsertakan hanya 2 tahun dari tahun 2015 hingga 2016. Ini akan menjadi referensi utama dalam melakukan perbaikan praktik dan regulasi tata kelola yang baik bagi perusahaan di Indonesia secara komprehensif, khususnya Emiten dan Perusahaan Publik. (***)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved