Management Strategy

Setoran Royalti Freeport Bisa Naik Jadi 10 Persen

Oleh Admin
Setoran Royalti Freeport Bisa Naik Jadi 10 Persen

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia Ladjiman Damanik mengeluhkan rendahnya royalti yang dibayar PT Freeport. “Sejak 1967, bayar royalti 1 persen per produknya. PT Aneka Tambang saja bayar 3,7 persen. Perusahaan saya juga 3,7 persen,” kata Ladjiman, Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2015.

PT Freeport Indonesia

Penambangan Freeport (sumber foto: PT Freeport Indonesia)

Ladjiman mempertanyakan sikap pemerintah dan meminta menaikkan setoran royalti PT Freeport Indonesia. Terutama karena kenaikan royalti ini bisa mendorong pemerintah memperoleh pemasukan yang lebih besar.

Terkait dengan kenaikan setoran royalti ini, Ladjiman menyatakan pemerintah bisa memintanya saat memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia. “(Kenaikannya) bisa 10 persen,” ucap Ladjiman. Kalaupun pemerintah akhirnya memutuskan mengambil alih divestasi saham Freeport tersebut, badan usaha milik negara atau perusahaan swasta dalam negeri siap mengelolanya bila diminta.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 disebutkan batas waktu perpanjangan kontrak mineral dan batu bara paling cepat adalah dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum perjanjian berakhir. Revisi aturan ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi versi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Perubahan rencananya akan memperpanjang batas waktu kontrak tambang mineral logam menjadi paling lama sepuluh tahun dan paling cepat dua tahun. Sedangkan untuk mineral nonlogam perpanjangan kontraknya menjadi paling cepat lima tahun dan paling lambat dua tahun.

Setelah 30 tahun, kontrak karya Freeport bakal habis pada 2021. Perjanjian ini adalah kerja sama kedua sejak perusahaan itu beroperasi di Tanah Air pada 1967.

Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved