Management Strategy

Sistem SVLK Mudahkan Pengusaha Mebel

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Penguatan Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di Kota Pasuruan antara Pemerintah Kota Pasuruan yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pasuruan, bapak H. Hasani, SH.MH dengan CEO World Wildlife Fund for Nature (WWF) Indonesia, bapak Dr.Efransjah.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Penguatan Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di Kota Pasuruan antara Pemerintah Kota Pasuruan yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pasuruan, H. Hasani, SH.MH dengan CEO World Wildlife Fund for Nature (WWF) Indonesia, Dr.Efransjah.

WWF Indonesia memberi apresiasi kepada Pemerintah Pasuruan yang menolak penggunaan kayu ilegal. Sebagai jalur utama transportasi dan perdagangan Surabaya-Bali. Kota Pasuruan menjadi pionir verifikasi legalitas kayu. Bentuk dukungan dari WWF Indonesia direalisasikan melalui kesepakatan yang dibuat antara WWF Indonesia dan Pemerintah Kota Pasuruan. Adanya penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut menjadi awal untuk mempercepat penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Kota Pasuruan.

Hal ini sejalan dengan surat edaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No: S553/UM-4/2015 yang mewajibkan SVLK sebagai salah satu persyaratan dalam pengadaan barang berbasis kayu. KLHK juga telah memasukan usulan revisi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa (LKPP).

Mengapa Pemerintah Kota Pasuruan begitu memperhatikan legalitas penggunaan kayu ini? Kayu adalah sumber utama bagi industri di kota ini. Sebagian besar industri tradisional di Pasuruan bergerak di bidang mebel dan kerajinan kayu. Oleh karena kayu menjadi bahan pokok industri, maka pemerintah merasa wajib untuk mengatur pengambilan kayu di hutan. Hal ini bertujuan untuk mendukung pelestarian alam khususnya dengan menolak penggunaan kayu illegal.

“Untuk mendukung SVLK, kami menerapkan perizinan satu atap untuk memudahkan pengusaha UKM mebel, yang selama ini terkendala dalam proses pembuatan Ijin Usaha Industri (IUI), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) atau Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL),” jelas Hasani, Walikota Pasuruan. Ia pun menambahkan bahwa pemerintah kota berencana mengeluarkan kebijakan pengadaan barang berbahan kayu di lingkungan pemerintah kota Pasuruan dengan memasukan SVLK sebagai salah satu kriterianya.

Tidak hanya itu, WWF Indonesia bersama ASMINDO (Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia) dengan dukungan dana Uni Eropa, melalui Proyek EU-Switch, telah melakukan pelatihan kepada 300 UKM dan pendampingan 30 perusahaan mebel kecil dan menengah sejak tahun 2013.

“Dengan adanya kerjasama antara WWF Indonesia dan Pemerintah Kota Pasuruan, diharapkan dapat membantu pengusaha mebel untuk memperoleh SVLK dan memenuhi permintaan pasar domestik maupun Internasional,” ujar Rudy T Luwia, Wakil Ketua Umum Asmindo. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved