Management Strategy

SPM Penting untuk Menegakkan Hak-Hak Dasar Masyarakat

SPM Penting untuk Menegakkan Hak-Hak Dasar Masyarakat

Pemerintah mengharapkan penerapan SPM tahun 2014 bisa mencapai 100%. SPM ini punya kontrol monitor dan pengawasan di semua provinsi agar mereka bisa menjalankan SPM dengan baik. “Sekarang kita sedang berusaha melakukan percepatan pencapaian target,” tutur Dirjen Otonomi Daerah, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A.

SPM adalah ketentuan tentang jenis mutu pelayanan dasar yang merupakan kewajiban pemerintah dan hak setiap warga negara. Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan pemerintahan.

IMG_20141003_124331

“SPM ini disusun oleh pusat dan dilaksanakan oleh daerah. SPM meliputi pendidikan, pekerjaan umum, sosial, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum,” kata Djohermansyah.

Sesuai dengan amanat pasal 11 ayat 4 dan pasal 14 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, SPM ditetapkan pada Urusan Wajib Daerah terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Negara berkewajiban menjamin hak-hak tertentu setiap warga, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan dasar dengan standar tertentu.

“Mulai dari kandungan, dia lahir, sampai sekolah, ada pertanggungjawaban dari Pemda. Ini penting karena hak-hak dasar masyarakat harus ditegakkan. Hak-hak masyarakat ini yang harus diberikan Pemda kepada masyarakat,” ungkap Djohermansyah.

Kewajiban negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat harus memiliki akses pelayanan dasar. Salah satu tujuan otonomi daerah memastikan setiap orang di Indonesia harus mendapat pelayanan dasar yang standarnya sama di manapun yang bersangkutan berada.

Penerapan SPM, menurut Djohermansyah, data dari Mendagri pada tahun 2014 ini mengungkapkan bahwa beberapa kota sudah mencapai target, yaitu 80% pada tahun 2013. Contohnya adalah Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tegal, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar, Yogyakarta, dan lain-lain.

Kita harapkan pada tahun 2014 bisa mencapai 100%. SPM ini punya kontrol monitor dan pengawasan, dan di level provinsi juga sama. Supaya mereka bisa menjalankan SPM dengan baik. Sekarang kita sedang berusaha melakukan percepatan pencapaian target,” tutur Djohermansyah. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved