Management Strategy

Strategi Halim Alamsyah Wujudkan Inklusi Finansial

Strategi Halim Alamsyah Wujudkan Inklusi Finansial

Siapa yang tak mendengar rencana pemerintah meningkatkan akses layanan keuangan, mengembangkan inklusi finansial, termasuk branchless banking? Isu hangat ini dibingkai secara internasional baru-baru ini dalam perhelatan International Financial Inclusion Forum (IFIF) 2013. Di depan forum 200 orang tersebut, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah menyampaikan strateginya mengembangkan inklusi finansial Indonesia.

“BI ingin menggunakan jalur keuangan untuk mengurangi kemiskinan, menjaga stabilitas sistem keuangan, sekaligus mendorong pemerataan baik kegiatan maupun hasil pembangunan,” tegas Halim menjelang petang itu (26/2). Selanjutnya, ia memaparkan 3 strategi untuk memulai gerak nyata inklusi finansial di Indonesia. Lebih lanjut seputar strategi Halim dan kabar terbaru perkembangan branchless banking, simak catatan SWA Online berikut ini.

Boleh jelaskan strategi Anda untuk mewujudkan inklusi finansial di Indonesia?

Sebetulnya ada 3 strategi, yakni edukasi, aturan yang lebih mendukung, dan proteksi terhadap nasabah. Bagaimana melaksanakannya? Kita tetap harus menekankan financial education, customer protection, sambil mencari modus terbaik untuk melebarkan sayap jasa keuangan ke segenap penduduk. Ada beberapa kelompok sasaran, mulai dari yang sangat miskin, near poor, sampai non-poor.

Lapisan masyarakat yang dapat mengakses layanan keuangan umumnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali.

Terkait financial education, yang pasti, harus dibuat grand design supaya pengertian masyarakat tentang jasa keuangan dan perbankan, termasuk perencanaan, pengelolaan, risk awareness keuangan, meningkat. Tantangannya, bagaimana membuat berbagai kampanye yang mampu mencapai target calon konsumen? Sampai kini, BI sudah bekerja sama dengan Kemendikbud untuk memasukkan edukasi keuangan dalam kurikulum SD-SMA. Dan juga kerja sama dengan Kemenaker untuk TKI.

Terkait customer protection, paling penting, bagaimana menerjemahkan level proteksi pada konsumen menjadi aturan konkret dan benar-benar bisa dimengerti. Tidak hanya terkait jasa, tapi perlindungan kalau ada perbuatan kriminal (misconduct) dari bank sendiri. Karena ini berhubungan dengan UMK, kerja sama antarberbagai pihak sangat penting.

Mengapa perlu branchless banking?

Intinya, BI ingin menggunakan branchless banking untuk memperluas akses dunia keuangan. Yang penting, kita mendorong agar akses ke dunia keuangan dan perbankan diperluas dengan cara-cara inovatif, cepat, murah, dan menjangkau semua pihak, terutama masyarakat kecil. Perlu terobosan agar akses jasa keuangan bisa cepat dilakukan, misalnya berbasis teknologi informasi, menggunakan mobile bank dan mobile phone.

Apa saja tantangan mewujudkannya?

Pertama, apakah perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau agen? Agen bisa siapa saja asalkan memenuhi persyaratan. Kedua, apakah boleh agen banking berada dalam 1 grup atau berdiri sendiri? Ketiga, harus ditentukan juga, ketika terjadi perluasan, apakah akan digunakan bank lap atau telco lap? Mengingat perusahaan telko sudah lebih dulu memperkenalkan jasa-jasa semacam ini.

Kapan realisasi?

Kita berharap ada semacam uji coba pada pertengahan tahun. Mudah-mudahan sudah bisa full implementation akhir tahun.

Soal agen, apa ketentuannya?

Saya belum bisa bilang. Aturan agen baru akan dikaji.

Kita memang mendorong agar menggunakan agen supaya layanan bisa cepat. Ketentuan mengenai agen penting karena, pertama, dia harus memiliki pengalaman. Atau kalaupun tidak punya pengalaman, agen memerlukan suatu jaringan yang sistemnya membuat dia bisa berhubungan baik secara nasional maupun dalam unit itu saja.

Seperti apa model branchless banking yang hendak diwujudkan?

Sebetulnya ada 3 bisnis berbeda. Pertama, ada yang betul-betul tidak memerlukan kehadiran bank. Cukup dengan produk saja yang disebarkan ke masyarakat. Tetapi, produk tetap memberi akses pada masyarakat untuk pemindahan dana, baik terima maupun membayar ke luar.

Tapi, ada produk yang harus dengan bank. Untuk ini, perlu dikembangkan produk pre-paid atau produk yang nasabahnya membeli dulu baru boleh melakukan pemindahan dana dan pembayaran menggunakan kartu prepaid tersebut. Model ini tentu harus mengikuti ketentuan dan KYC bank serta harus ada identitas yang jelas.

Di antara 2 ekstrem, ada model dengan bank dan agen yang bisa bergabung. Ada bank, bagus. Kalau tidak ada, bank bisa diganti agen. Ada juga perusahaan telko di situ. Yang ini namanya hibrid.

Di antara semua model yang diteliti, harus digunakan teknologi informasi. Teknologi ini juga harus bisa mengatasi kelemahan unit jasa bank yang secara fisik harus ada.

Siapa otoritas yang akan melakukan pengawasan?

Memang ada 2 sisi, yaitu yang terkait teknologi dan kegiatan banking. Terkait kegiatan atau sistem banking, bank harus mengikuti pengawasan dan ketentuan BI di mana pun dia berada. Sementara itu, teknologi terkait dengan sistem pembayaran. Akan ada 2 aturan nantinya sehingga OJK mengatur sistem pembayaran, sedangkan BI mengatur sistem banking. Sebenarnya, keduanya sulit dipisahkan sehingga butuh kerja sama antara BI dengan OJK dan nantinya dengan sektor telko, artinya melibatkan Kemenkominfo juga. Masalahnya, diperlukan kejelasan regulasi agen terlebih dahulu. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved