Management Strategy

Sumbangan MIAP kepada Dunia HKI

Oleh Admin
Sumbangan MIAP kepada Dunia HKI

Rasa menghargai kreativitas orang lain dipandang masih rendah di Indonesia. Sekarang ini, ketika seorang artis menciptakan dan memasarkan lagunya, misal dalam bentuk kepingan CD, maka dalam waktu yang tidak lama CD palsu beredar di pasaran. Tentu hal ini adalah suatu bentuk pelanggaran. Si artis tidak bisa menerima pendapatan dari beredarnya CD palsu tersebut.

Kondisi seperti itu kerap terjadi di Tanah Air. Penjualan CD musik ataupun DVD film bajakan masih banyak dijumpai. Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) tampak gerah melihat hal itu. Tak terkecuali juga pemerintah, khususnya Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua pihak itu sepakat bahwa untuk memberantas kondisi yang demikian adalah melalui edukasi. MIAP pun telah menyusun bahan atau modul Hak Cipta. “Modul ini kurang lebih bagaimana kita membangun karakter-karakter yang bisa menghargai Hak Kekayaan Intelektual miliknya sendiri dan orang lain,” ujar Justisiari P Kusumah, Sekretaris Jenderal MIAP, di Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Sosialisasi informasi terbaru penyusunan modul Hak Cipta

Ia menyebutkan, penyusunan modul Hak Cipta ini mengacu kepada prinsip dan teori dasar perlindungan HKI. Modul ini sudah disesuaikan dengan perkembangan dunia digital, yang disebutnya sebagai Kewarganegaraan Digital.

Hal-hal yang diangkat dalam modul, diantaranya, adalah bagaimana menggunakan HKI milik orang lain dan melindungi HKI milik sendiri. Semua informasi terkait hal itu diberikan dengan menggunakan bahasa yang ringan. “Di modul, kita banyak menampilkan studi kasus, contoh-contoh,” tambah Justisiari.

Ia pun menyebutkan, modul ini belum sepenuhnya selesai. Masih akan dilakukan penyempurnaan terhadap modul yang bisa dijadikan panduan bagi pengajar mulai dari tingkap SMP ke atas ini.

Timbul Sinaga, Direktur Kerja Sama dan Promosi Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM, menegaskan bahwa melakukan penegakan hukum dalam memberantas pembajakan ternyata bukan merupakan strategi yang ampuh. Ketika satu pelaku pembajakan ditangkap, pelaku serupa bisa muncul di tempat lain, bahkan semakin banyak. Cara yang menurutnya bisa lebih jitu adalah melalui edukasi sejak dini, misalnya sejak SD. “Ini kan masalah kultur, bagaimana kita punya budaya menghargai kreativitas orang lain,” ungkap Timbul.

HKI, terang dia, sudah masuk dalam kurikulum pendidikan di negara-negara maju. Di China, misalnya, pengenalan akan hak tersebut sudah dimulai sejak SD, bahkan anak-anak TK. Hasilnya, permintaan paten di negara tirai bambu itu cukup tinggi, yakni sekitar 700 ribu permintaan.

Karena itu, harapan kedua pihak, HKI bisa masuk ke dalam kurikulum pendidikan di Indonesia. Untuk itu, perlu kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Sumbangan dari MIAP ini tentunya sangat berarti untuk memperkaya materi pelatihan atau pengajaran HKI yang telah dimiliki Ditjen HKI. Bersama MIAP tentunya kami akan terus bekerja sama untuk memperkaya Kurikulum HKI yang telah ada sehingga dapat secara signifikan terimplementasikan pada kurikulum pendidikan yang telah ada,” tandas Timbul.(EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved