Tahun Depan, Investor Dapat Stimulus Bangun PLTA
Pemerintah akan memutihkan berbagai biaya penggunaan aset pemerintah bagi investor yang ingin merevitalisasi bendungan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) atau Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjojono mengatakan finalisasi dari rencana tersebut akan selesai pada bulan ini sehingga tahun depan investor dapat mulai menanam modal.
“(Pemutihan) sebenarnya sudah ada, tidak usah bayar itu sebuah opsi. Tapi dengan adanya ini, untuk investasi energi bersih, tidak disuruh membayar sewa,” katanya.
Pemutihan atau claw back (usulan sewa aset nol) ini meliputi biaya sewa atas tanah, tempat bangunan, biaya pemeliharaan saluran dan pipa serta biaya-biaya lain. Rencana ini, kata Taufik, sebenarnya bemula sejak dua tahun lalu, namun memakan waktu lama karena berkaitan dengan berbagai perizinan dan koordinasi lintas Kementerian.
Taufik mencontohkan izin pengusahaan air, izin pemanfaatan aset, pemilihan penanggung jawab kerja sama dan sektor yang mengurus semua perizinan tersebut, apakah Kementerian Pekerjaan Umum atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Sekarang ada kepastian hukum untuk perizinan investor,” kata dia. Ke depan, kedua kementerian tersebut akan meneken nota kesepahaman untuk memudahkan perizinan revitalisasi PLTA. Dampak positif dari kebijakan ini, pemerintah mendapatkan banyak jaminan listrik ramah lingkungan bagi masyarakat.
Saat ini jumlah waduk tercatat 284 waduk dan 261 waduk di antaranya milik pemerintah. Sebanyak 18 waduk milik pemerintah dipasang PLTA tahun depan karena banyak investor menyatakan minat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono menuturkan tak sedikit swasa yang menyurati letter of interest ke pemerintah. Kedelapanbelas waduk itu sedang menunggu proses perizinan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) karena terkait izin penggunaan Barang Milik Negara (BMN).