Management Trends zkumparan

Terapkan Qanun LKS di Aceh, Bank Mandiri Hentikan Operasional Cabang Terakhir

Ilustrasi kantor cabang Bank Mandiri. (dok. Bank Mandiri)

Bank Mandiri akan segera menuntaskan penutupan cabang dalam rangka implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018 yang efektif pada 4 Januari 2022 mendatang di wilayah Provinsi Aceh, sebagai bentuk dukungan perseroan kepada masyarakat Aceh.

Rencananya, Bank Mandiri akan menghentikan operasional tiga kantor cabang terakhirnya pada 30 Juli 2021 mendatang. Ketiga cabang tersebut berlokasi di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.

Menurut Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto, langkah ini menjadi bagian akhir dari rangkaian penutupan seluruh 52 kantor cabang di Provinsi Aceh yang dilakukan sejak awal proses sosialisasi Qanun LKS.

Bank Mandiri juga telah menyerahkan sejumlah aset perseroan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai representasi Mandiri Group di Provinsi Aceh, mengkonversi 35 cabang ke dalam jaringan kantor BSI dan mengalihkan rekening DPK maupun kredit ke BSI.

“Atas penghentian operasional cabang terakhir ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada Bank Mandiri. Kami optimis Provinsi Aceh dapat terus tumbuh dan berkembang menjadi provinsi yang makmur dan sejahtera,” kata Aquarius.

Agar dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan nasabah terkait penerapan Qanun LKS tersebut, Aquarius melanjutkan, Bank Mandiri akan membentuk kantor fungsional di 3 lokasi yaitu Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa.

“Keberadaan kantor fungsional ini diharapkan dapat membantu melayani transisi penyelesaian hak dan kewajiban para nasabah Bank Mandiri,” Aquarius mengakhiri.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved