Management

Terbuka Peluang Investasi di 4.500 Km Jalan Tol

Terbuka Peluang Investasi di 4.500 Km Jalan Tol

Pemerintah mengundang investor swasta untuk berpartisipasi dalam pengembangan jalan bebas hambatan di Indonesia. Aneka kemudahaan sudah disiapkan oleh pemerintah. Demikian penjelasan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Djoko Kirmanto kepada peserta konferensi Asia Pasific Ministers & Regional Governors dan Indonesia International Infrastructure Conference & Exhibition (IIICE) 2012, di Balai Sidang Jakarta pada hari kedua kemarin.

“Kami mengundang investor swasta untuk berpartisipasi dalam pengembangan jalan bebas hambatan di Indonesia,” ujar Djoko. Peluang investasi jalan tol masih terbuka lebar. Sebab, masih banyak kesempatan berinvestasi pada lebih dari 4.500 km rencana jalan bebas hambatan.

Jalan bebas hambatan tersebut akan terdiri dari ruas Trans Jawa, Trans Sumatera, dan ruas pendukung. “Terkait ruas pendukung, saat ini terbuka kesempatan investasi pada ruas Pandaan-Malang, Pasir Koja-Kroya,” tuturnya.

Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis guna mempermudah investor. “Kami telah lakukan reformasi kerangka peraturan untuk mempercepat pembangunan jalan tol,” papar Djoko. Reformasi aturan tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan dan pola kerja sama konsesi pemerintah dengan swasta.

“Ada Peraturan Presiden No. 56 tahun 2011 tentang kerja sama swasta untuk pengerjaan infrastruktur,” ujarnya. Poin-poin penting dalam Perpres tersebut diantaranya mengatur dukungan pemerintah dalam bentuk pengadaan tanah, perijinan, pajak, pengerjaan proyek, dan bina sosial.

Dengan demikian, investor tidak perlu lagi khawatir tentang pengadaan tanah yang sering menjadi kendala. Tahun ini pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 sebagai dasar pelaksanaan.

“Dua aturan itu menjadi kepastian kemudahan pengadaan tanah,” tandas Djoko. Dengan UU tersebut waktu negosiasi dipersingkat sehingga mempercepat pengadaan tanah. Selain itu, harga tanah ditetapkan oleh penilai independen. “Selain itu dilakukan koordinasi dan komunikasi insentif dengan stakeholder lain seperti pemerintah daerah, pengadilan, kepolisian, guna mempercepat proses pengadaan tanah,” jelasnya.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sebagai lembaga administrasi kontrak, juga telah memperbaiki model perjanjian konsesi sehingga lebih bankable dan sesuai dengan keinginan pasar (market value, market driven).

Dalam perjanjian konsesi itu dimungkinkan untuk perjanjian kerjasama dengan masa konsesi hingga 50 tahun. Pembiayaan diselesaikan selama 2 bulan setelah 75% lahan telah dibebaskan pemerintah dan konsultan independen untuk mengoreksi pekerjaan kontruksi. Selain itu, penyesuaian tarif tol dilakukan 2 tahun dengan mempertimbangkan pemenuhan standar layanan minimum.

Gubernur Sumatera Selatan, yang juga Ketua Asosiasi Gubernur se-Sumatera, Alex Noerdin menambahkan, seluruh pemerintah daerah akan membantu pembebasan tanah untuk jalan tol. Sesuai rencana, jalan tol Trans Sumatra panjangnya 1980 km membentang dari Bakaheuni hingga Banda Aceh. “Pembebasan lahan akan dilakuan oleh pemerintah provinsi masing-masing di Sumatera,” ujarnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved