Management Strategy

Upaya BSN Mendorong Daya Saing Produk Indonesia di Pasar ASEAN

Upaya BSN Mendorong Daya Saing Produk Indonesia di Pasar ASEAN

Badan Standardisasi Nasional (BSN) baru saja menggelar Rakornas Standardisasi di Hotel Bidakara Jakarta (12/11). Rakornas kali ini yang dihadiri 300 peserta yang mewakili pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri, konsumen, cendekiawan, lembaga penilaian kesesuaian, pelaku usaha, dan pihak-pihak lain terkait dengan standardisasi untuk bersama-sama mencurahkan pikiran untuk membahas Strategi Standardisasi Nasional 2015 – 2025.

Menurut Bambang Prasetya, Kepala BSN, standarisasi dapat digunakan sebagai basis untuk menghadapi kesepakatan pasar tunggal yang semakin luas pada periode berikutnya dan untuk menentukan keberhasilan bangsa Indonesia untuk dapat memanfaatkan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

BSN

Untuk menyongsong pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015, kemampuan SDM dan daya saing produk (barang dan jasa) Indonesia dalam berkompetisi perlu diperkuat, agar bisa bersaing. Apalagi, dengan mempertimbangkan perjanjian perdagangan bebas yang dikembangkan oleh para pemimpin ASEAN, dimana ASEAN sebagai basis sebuah masyarakat ekonomi dengan basis produksi dan pasar tunggal, sehingga sudah selayaknya penguatan posisi Indonesia dalam ASEAN Economic Community (AEC) menjadi langkah strategis utama bagi Indonesia, yang selanjutnya melangkah ke arah pasar global dengan meletakkan AEC sebagai pondasi penguatan ekonomi bangsa . AEC merupakan salah satu pilar yang dicita-citakan oleh para pemimpin ASEAN, yang diharapkan berpotensi untuk menjadi kekuatan baru dunia.

Apalagi ASEAN telah menyepakati beberapa perjanjian pasar tunggal dengan negara-negara partner, seperti China, Korea, New Zealand, India, Jepang, dan Australia, dimana pada tahun 2020, akan menghadapi pasar tunggal Asia Pacific, yang tentunya akan memberikan tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia. “Salah satu strategi menghadapi globalisasi dan regionalisasi adalah standardisasi yang membawa peluang dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pencapaian visi pembangunan jangka panjang,” tutur Bambang.

Bambang menegaskan, sasaran pokok dari pengembangan standardisasi nasional 2015-2025, antara lain; penguatan kebijakan dan pedoman standardisasi (mutu) nasional, penguatan infrastruktur mutu nasional, penguatan sistem pengembangan standar nasional Indonesia (SNI), penguatan sistem penerapan standar, penguatan sistem akreditasi dan penilaian kesesuaian, penguatan sistem pengelolaan standar nasional satuan ukuran, penguatan budaya standar berbasis sistem informasi dan kompetensi standarisasi nasional, serta penguatan kerjasama, penelitian dan pengembangan stadardisasi nasional.

Misalnya, terkait Program Penguatan Sistem Penerapan Standar, pada periode 2015-2019, untuk guna meningkatkan kepercayaan produk nasional di pasar global, sistem penerapan standar perlu diarahkan pada sistem penerapan SNI untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta sistem penerapan SNI secara sukarela untuk memberikan nilai tambah kepada produsen nasional di pasar domestik. “Program penguatan sistem penerapan standar juga harus memperhatikan kebutuhan pelaku usaha dalam negeri untuk dapat menyatakan kesesuaian terhadap regulasi teknis berbasis standar di ASEAN untuk dapat diedarkan di seluruh kawasan ASEAN,” tambah Bambang.

Saat ini, sistem standardisasi hendaknya mulai bergeser pada kegiatan penilaian kesesuaian yang lebih banyak digerakkan oleh kebutuhan pelaku usaha untuk memfasilitasi pernyataan kesesuaian produknya dengan berbagai persyaratan untuk memfasilitasi produk nasional, berbasis hasil-hasil inovasi nasional. Pada tahapan ini, peran pemerintah lebih banyak pada memberikan fasilitas dalam bentuk kebijakan nasional yang dapat menggerakkan berbagai pihak, termasuk peneliti, lembaga riset, pelaku usaha, dan juga konsumen untuk dapat menerapkan standar, baik SNI maupun standar-standar negara atau kawasan tujuan ekspor dari komoditas unggulan nasional. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved