Management

Upaya DJP Jabar III Bidik Dana Tebusan Rp 1,36 Triliun

Upaya DJP Jabar III Bidik Dana Tebusan Rp 1,36 Triliun

Berbagai program sosialiasi amnesti pajak untuk mengejar target dana tebusan Rp 1,36 triliun dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III. Contohnya, menggandeng STIE Kesatuan, Suryakencana, Bogor menggelar talkshow ‘Sosialisasi Tax Amnesty’ dihadapan 150-200 pengusaha di Bogor dengan menghadirkan Bungaran Saragih (akademisi), Au Bintoro (owner Olympic Group), dan Mohammad Isnaeni (Kakanwil DJP Jabar III).

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III, capaian amnesti pajak secara nasional per pertengahan September 2016 sebanyak 55.967 surat pernyataan harta (SPH) senilai Rp 10,34 triliun. Sedangkan untuk Kanwil DJP Jabar III yang meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi, tercatat sebanyak 1.763 SPH dan uang tebusan yang dihasilkan mencapai Rp206,66 miliar.

Rinciannya Kota Bogor sebanyak 468 SPH dengan nilai total tebusan Rp120,43 miliar, Kabupaten Bogor 282 SPH dengan total tebusan Rp18,64 miliar, Kota Depok 284 SPH dengan total tebusan 19,16 miliar, dan kota Bekasi 729 SPH dengan total tebusan Rp48,44 miliar.

Au Bintoro, owner Olympic Group

Au Bintoro, owner Olympic Group

Di Bogor, jumlah pelapor sebagai wajib pajak di Bogor ada 70 ribu. Hanya saja yang ikut tax amnesty sampai bulan Agustus (294) dan September (512). Apalagi Bogor, menargetkan dana tebusan amnesti pajak sekitar Rp300 miliar‎ hingga akhir periode September 2016.

Untuk mengejar target tersebut, menurut Isnaeni harus gencar melakukan sosialisasi amnesti pajak di wilayahnya, DJP Jabar III juga menggandeng pengusaha kondang Au Bintoro, owner dan CEO Olympic, untuk memberikan pengalaman-pengalaman dan mengajak pengusaha di Bogor untuk mensukseskan program amnesti pajak.

Au Bintoro mengakui semula belum melihat begitu pentingnya amnesti pajak, tapi setelah mengikuti program amnesti pajak ia merasakan sangat banyak manfaatnya. Dengan mengikuti program amnesti pajak, sudah jelas tidur akan lebih enak karena semua aset sudah dilaporkan, jadi tidak ada lagi uang di bawah bantal ataupun emas dalam brankas. “Semua aset harus dilaporkan agar tidak kena sangsi administrasi atau pidana,” katanya.

Apalagi pajak merupakan kewajiban, dimana dana akan tersebut dibelanjakan pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur, pendidikan dan kesehatan masyarakat di Indonesia. Tax Amnesty merupakan kebijakan negara, sehingga harus didukung, mengingat ekonomi di Indonesia sedang lesu, sehingga amnesti pajak merupakan salah satu cara untuk mengumpulkan dan memperbesar dana pemerintah.

Bungaran Saragi Akademisi yang juga Pembina Yayasan Kesatuan menghimbau agar kalangan pengusaha di Bogor mendukung program tax amnesty. “Mari bantu pemerintah Indonesia melalui pembayaran pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved