Management Strategy

Upaya Gapero Menyelamatkan Industri Rokok dan Penerimaan Cukai HT

Upaya Gapero Menyelamatkan Industri Rokok dan Penerimaan Cukai HT

Rencana Menteri Kesehatan (Menkes) meratifikasi Kerja Pengendalian Tembakau/Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebelum masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu II berakhir pada 2014, terus menuai kecaman. Menurut Sulami Bahar, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, pemberlakukan ratifikasi itu akan mengancam industri padat karya terutama industri rokok di daerah. “Kebijakan FCTC bisa menambah pengangguran, kami ini industri padat karya. Harusnya pemerintah memberi insentif bukan membuat kebijakan yang merugikan pengusaha,” kata Sulami.

pabrik rokok

Apalagi adanya, PP 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif semestinya sudah cukup karena regulasi itu sudah sangat ketat. Tidak perlu lagi ada aturan tambahan dengan ratifikasi FCTC. Sebab pemberlakukan PP itu saja sudah berdampak, apalagi meratifikasi FCTC yang akan banyak menimbulkan kesulitan. “Itu sebabnya kami dengan tegas menolak rencana tersebut, apalagi ratifikasi FCTC akan berdampak terhadap maraknya rokok illegal yang semakin berbahaya bagi konsumen dan negara pun tidak akan mendapat apa-apa,” tegasnya.

Tahun ini, target penerimaan cukai ditetapkan sebesar Rp 104,7 triliun, sedangkan tahun 2014 target tersebut dinaikkan Rp 11,5 triliun menjadi sebesar Rp 116,2 triliun.. Untuk mendongkrak pencapaian target tersebut, salah satunya dengan mengandalkan kenaikan volume produksi rokok, apalagi 95% penerimaan cukai berasal dari Tarif Cukai Hasil Tembakau (HT). Menurut Suhami, kontribusi industri rokok terhadap pendapatan negara sangat besar dimana cukai yang disetor ke kas negara sekitar 60% berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Ketua Komisi B DRPD Jawa Timur Bidang Perekenomian, Agus Dono Wibianto, menambahkan, usulan Kemenkes meratifikasi FCTC akan membunuh industri tembakau nasional dan daerah. Sikap Kemenkes yang ngotot ratifikasi terkesan seperti memperjuangkan kepentingan asing dalam hal ini sektor farmasi yang ingin menguasai cengkeh Indonesia yang notabene dari sisi kualitas sangat bagus. “FCTC diberlakukan maka konsumsi rokok yang merupakan hak asasi seseorang dibatasi. Pemerintah harus melihat sisi mikro juga dalam hal ini petani buruh yang mencapai 2 juta orang. Jangan hanya melihat sisi kesehatan saja, karena ada cukai yang disetor sebagai penerimaan negera,” kata Agus.

Tahun ini produksi rokok diperkirakan lebih dari 343 miliar batang sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Sedangkan tahun depan diperkirakan jumlahnya menjadi 345 miliar batang (naik sekitar 2 miliar batang). Hingga September lalu, pendapatan cukai mencapai Rp76,3 triliun atau 72,89% dari target yang ditentukan. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved