Management

Upaya Pemerintah Dongkrak Pangsa Angkutan Barang via Laut

Upaya Pemerintah Dongkrak Pangsa Angkutan Barang via Laut

Biaya logistik masih menjadi kendala yang memangkas daya saing produk lokal. Menteri Perhubungan menargetkan pangsa pasar transportasi laut untuk angkutan barang mencapai 20% pada 2019 mendatang. Harapannya, biaya logistik bisa turun menjadi 20% terhadap Product Domestic Brutto.

“Target lainnya, pangsa kereta api penumpang sebesar 7,5 % dan barang 5,5%, waktu tempuh rata-rata moda jalan 2,2 jam/100 Km, pangsa pasar angkutan umum sebesar 32% dan on time performance penerbangan sebesar 95%,” kata Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan.

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan

Menurut dia, mempercepat pembangunan sistem transportasi multimoda dengan prioritas penguatan peran angkutan laut dan kereta api menjadi bagian dari arah Kebijakan pembangunan transportasi tahun 2015-2019. Hal ini mengacu pada penjabaran Visi dan Misi presiden yang tertuang dalam NAWACITA dan sesuai dengan RPJMN 2015-2019 serta Rencana Strategis Kementerian Perhubungan tahun 2015-2019.

“Secara makro ditargetkan kontribusi sektor transportasi terhadap PDB juga meningkat, dimana saat ini berkontribusi sebesar 5,18%. Peringkat daya saing infrastruktur transportasi diharapkan juga meningkat dimana saat ini berada pada peringkat 62. Peringkat Logistic Performance Index Indonesia juga diharapkan meningkat dari nilai saat ini sebesar 2,98,” kata dia.

Untuk membangun transportasi laut yang kompetitif, lanjut dia, pemerintah mengembangkan 100 Pelabuhan Non Komersial, mengeruk alur pelayaran/kolam pelabuhan pada 65 lokasi, membangun 103 Kapal Perintis yang melayani 193 lintas angkutan laut perintis, serta menyelenggarakan Rute Angkutan Laut Tetap Dan Teratur untuk Mendukung Tol Laut pada 13 rute. Ini belum termasuk menyelesaikan dan membangunan Kapal Negara Kenavigasian 41 Unit dan Kapal Patroli 282 Unit.

“Kebutuhan ideal pendanaan infratruktur transportasi diperkirakan sebesar Rp 1,283 triliun, di luar pembangunan jalan. Namun kebutuhan pendanaan tersebut hanya dapat dipenuhi melalui APBN sebesar Rp. 491 T sehingga terdapat gap atau selesih yang cukup besar,” kata dia.

Untuk itulah, Kementerian Perhubungan menawarkan beragam pola untuk menarik minat swasta untuk ikut membiayai. Seperti, pola konsesi yang pendapatannya dihitung berdasarkan formula hubungan antara proyeksi tarif bandar udara/ pelabuhan, besaran investasi, besaran konsesi min 2,5 % dari pendapatan bruto jasa kebandarudaraan/ kepelabuhanan. Ada juga kerjasama pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu pemanfaatan aset yang tidak terkait atau tidak dalam rangka mendukung pelaksanaan tupoksi dengan persetujuan Pengelola Barang (Kementerian Keuangan).

“Ada juga Kerjasama Penyediaan Infrastruktur antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan jangka waktu paling lama 50 tahun dan dapat diperpanjang,” kata dia. (Reportase: Sri Niken Handayani)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved