Marketing Strategy

Dana Kerohiman Warga Jatigede Rp 741 Miliar

Oleh Admin
Dana Kerohiman Warga Jatigede Rp 741 Miliar

Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Waduk Jatigede, Airlangga Mardjono mengatakan sebetulnya proses ganti rugi kepada warga yang desanya dijadikan wilayah genangan telah dilakukam pada 2007 lalu. “Semua sudah tuntas,” kata Airlangga di Jatigede, Kamis, 17 Desember 2015.

Adapun pembayaran yang diberikan kepada warga hingga 2015 ini adalah pemberian hak relokasi dan santunan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan Waduk Jatigede. “Di sini dikenal dengan dana kerohiman,” kata dia.

Masyarakat yang mendapatkan dana santunan dibagi ke dalam dua kategori, yaitu kategori A dan B. Kategori A adalah masyarakat yang pernah menerima ganti rugi dengan mekanisme Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 yang isinya selain diberikan ganti rugi, mereka juga dibina kembali.”Namun karena waktunya sempit, akhirnya diberikan dalam bentuk uang. Setiap KK berhak menerima uang tunai Rp 122 juta,” kata Airlangga.

Pembangunan waduk (Ilustrasi)

Pembangunan waduk (Ilustrasi)

Sedangkan untuk kategori B adalah masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah genangan, namun bukan penerima ganti rugi sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 1975 atau masyarakat lainnya. Mereka berhak menerima santunan sebesar Rp 29 juta per KK. “Mereka semua menerima santunan sesuai dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2015,” kata Airlangga.

Total kepala keluarga (KK) yang menerima santunan tersebut, baik itu kategori A maupun B, jumlahnya mencapai 10.924 KK atau senilai Rp 741 miliar. Warga yang masih tinggal di area waduk sebelum impounding atau pengisian waduk pada 31 Agustus 2015 lalu sebanyak 7.000 KK. Sedangkan 3.000 KK lainnya sudah pindah sejak 1980. “Sekarang sudah tidak ada,” tutur Airlangga.

Dari seluruh penerima santunan, yang sudah disalurkan haknya sudah 98,7 persen. Sedangkan 1,3 persen lainnya sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Mereka kemungkinan sudah meninggal dunia atau sudah pindah ke luar daerah,” Ari menambahkan. “Sisanya sudah dititipkan di pengadilan untuk berjaga kalau ada yang meminta haknya,” ujar Airlangga.

Sebagian besar warga yang masih tinggal di daerah sekitar genangan sudah 80 persen pindah dan 20 persen sedang dalam proses pemindahan. Warga yang pindah telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang dan pindah ke tanah kas desa yang berada di luar desa meraka. Warga setempat akrab dengan sebutan tanah bengkok, tanah aset desa setempat.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved