Marketing Strategy

Cara MasterCard Siasati Aturan Pengetatan Kartu Kredit

Cara MasterCard Siasati Aturan Pengetatan Kartu Kredit

MasterCard menilai selama ini produk kartu kredit khusus perempuan masih minim. Produk pasar keuangan masih berorientasi kepada pria, sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan perempuan yang memang memiliki spesifikasi khusus.

mastercardIrni Palar, VP & Country Manager MasterCard Indonesia, mengatakan, untuk kartu kredit perempuan MasterCard telah bekerjasama dengan dua bank yaitu BII untuk kartu debit dan UOB Buana. “Produk ini lebih mengedepankan prinisip saving,” kata Irni.

MasterCard sendiri memperkirakan pertumbuhan penerbitan kartu kredit baru hanya mencapai 5% di 2013 ini. Hal ini diduga juga tidak terlepas dari kebijakan BI yang menaikkan suku bunga acuan (BI Rates) hingga empat kali pada tahun ini.

Pertumbuhan yang kecil tersebut terkait aturan Bank Indonesia (BI) yang memperketat kepemilikan kartu kredit. Padahal pertumbuhan kartu kredit baru di tahun-tahun sebelumnya bisa mencapai 10-15%.

“Untuk itu kami perlu melakukan variasi cara dengan membidik segmen yang potensial dengan pertumbuhan yang tinggi, yakni segmen perempuan,” katanya.

Sebelumnya, BI mengeluarkan aturan berdasarkan surat edaran bernomor 14/17 /DASP tentang perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu menyangkut perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Bank Sentral mewajibkan penerbit kartu kredit memberikan informasi tertulis da informasi terkait besarnya suku bunga, pola, tata cara dan komponen penghitungan bunga dan persyaratan permohonan penghapusan bunga kartu kredit. Dalam hal pemegang kartu, BI juga mengatur batasan minimal pemegang kartu kredit yaitu berusia 21 tahun bagi kartu kredit utama dan 17 tahun atau telah menikah bagi kartu kredit tambahan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved