Marketing Strategy

Lima Kekurangan RUU Tax Amnesty

Oleh Admin
Lima Kekurangan RUU Tax Amnesty

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan ada lima kekurangan utama dalam Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty yang akan segera disahkan. Kekurangan itu mulai repatriasi aset sampai persoalan hukum wajib pajak. “Idealnya, undang-undang ini dibahas dengan kepala dingin,” ucap Prastowo, Rabu, 9 Desember 2015.

Kekurangan-kekurangan dalam RUU Tax Amnesty itu, menurut Prastowo, di antaranya skema repatriasi harta wajib pajak belum jelas. Tidak ada jaminan harta wajib pajak yang ada di luar negeri kembali ke Indonesia.

Menurut Prastowo, perlu pasal yang mewajibkan minimal 25 persen aset wajib pajak yang diumumkan wajib pajak diobligasikan ke negara. Selain itu, RUU Tax Amnesty mestinya mengatur tarif yang dibedakan untuk usaha kecil-menengah atau wajib pajak kecil-menengah supaya lebih adil. Pembedaan bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar wajib pajak.

foto: www.pajak.co.id

foto: www.pajak.co.id

“Yaitu 0,5 persen untuk wajib pajak yang laporan aset bersihnya di bawah Rp 5 miliar,” ujar Prastowo.

RUU Tax Amnesty juga mesti memetakan aset wajib pajak setelah pengampunan pajak diberikan, seperti aset deposito, properti, dan sekuritas. Pemetaan itu diperlukan untuk memantau potensi penghasilan wajib pajak pada masa yang akan datang.

Kekurangan keempat dari RUU Tax Amnesty, menurut Prastowo, adalah belum adanya koordinasi dengan penegak hukum. Koordinasi diperlukan agar ada kepastian hukum laporan wajib pajak tidak dijadikan alat bukti penuntutan pidana lain. “Ini perlu diperjelas karena soal kepercayaan,” tutur Prastowo.

Terakhir, menurut Prastowo, RUU Tax Amnesty mesti mengatur insentif bagi wajib pajak yang sudah mengajukan pengampunan pajak. Insentif itu diperlukan agar kepatuhan pajak tidak turun.

Sementara itu, Prastowo mengatakan RUU Pengampunan Nasional yang sempat dibahas Dewan Perwakilan Rakyat sudah mentok. RUU Pengampunan Nasional muncul ketika RUU Tax Amnesty sedang dibahas. Prastowo menilai RUU Pengampunan Nasional cenderung korup.

“Pidana wajib pajak selain terorisme, narkoba, dan perdagangan semua akan diampuni dalam RUU Pengampunan Nasional,” ucap Prastowo.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved