Marketing Strategy

Korea Selatan Minat Investasi Energi Terbarukan Rp 2 Triliun

Oleh Admin
Korea Selatan Minat Investasi Energi Terbarukan Rp 2 Triliun

Badan Koorergi tdinasi Penanaman Modal kembali mengidentifikasi minat investasi dari Korea Selatan dan Spanyol di bidang usaha energi terbarukan di Indonesia. Investor dari Korea Selatan berminat menanamkan modalnya US$ 150 juta (setara dengan Rp 2,02 triliun dengan kurs rupiah Rp 13.500) di pembangkit listrik tenaga sampah, sementara investor Spanyol tertarik untuk konstruksi wind turbine di Sidenreng Rappang, Samas, dan Sukabumi.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan minat yang diidentifikasi tersebut menunjukkan potensi investasi di bidang usaha energi terbarukan masih menarik bagi investor. Proyek kelistrikan memang menjadi salah satu prioritas dalam upaya BKPM untuk mendorong realisasi dari sektor infrastruktur. “Kelistrikan merupakan aspek mendasar yang masih membutuhkan banyak investasi baik dari luar maupun dalam negeri,” kata Franky dalam keterangan resmi kepada media, Rabu, 23 Desember 2015.

Menurut Franky, minat investasi dari dua negara tersebut menambah daftar panjang dari minat investasi dalam bidang kelistrikan yang telah masuk ke BKPM. BKPM akan mengawal minat investasi sektor kelistrikan tersebut hingga dapat segera merealisasikan investasinya dan dapat berkontribusi positif bagi industri dan masyarakat.

bkpm

Data rekapitulasi minat BKPM mencatat, selama periode 22 Oktober 2014 hingga 4 Desember 2015, minat investasi di sektor infrastruktur, termasuk didalamnya sektor kelistrikan, mencapai US$ 37 miliar. Sementara perusahaan yang sudah mengantongi izin prinsip tercatat US$ 18 miliar.

Sebelumnya di Istana Negara, Presiden Joko Widodo mengumpulkan investor-investor sektor kelistrikan dan PT PLN (Persero). Hadir dalam pertemuan tersebut Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Himawan Hariyoga.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden kembali menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur di bidang kelistrikan. Jokowi mengapresiasi kinerja PLN yang mampu mencatatkan perjanjian jual-beli listrik hingga 17.340 megawatt hingga akhir tahun.

Franky menjelaskan, BKPM telah berupaya untuk mendorong investasi di sektor kelistrikan. Salah satu langkah adalah penyederhanaan perizinan sektor kelistrikan dari 49 izin dalam waktu 923 hari menjadi 25 izin dalam waktu 256 hari.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas tax allowance untuk investasi di sektor kelistrikan, dengan kepastian syarat dan waktu pemrosesan permohonan maksimal 28 hari kerja melalui PTSP Pusat di BKPM.

Dari data realisasi investasi kuartal ketiga tahun 2015 yang dirilis BKPM, untuk periode kumulatif Januari-September 2015, sektor listrik gas dan air menyumbang kurang lebih Rp 37,9 triliun atau 9,5 persen dari total realisasi investasi. Jumlah tersebut diperoleh dari PMDN sebesar Rp 17,4 triliun atau setara dengan 13,1 persen dari total PMDN dan dari PMA sebesar US$ 1,6 miliar atau setara dengan 7,5 persen dari total PMA.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved