Marketing Strategy

Pembangunan PLTA Upper Cisokan Dinilai Ilegal, Ini Alasannya

Oleh Admin
Pembangunan PLTA Upper Cisokan Dinilai Ilegal, Ini Alasannya

Ketua Adovaksi Jaringan Nasional Indonesia Baru, Harli Muin menilai, pembangunan proyek PLTA Upper Cisokan, Bandung, Jawa Barat berkapaistas 4X260 MW ilegal. Pembangunan acces road (jalan hantar) PLTA Cisokan sepanjang 27,3 kilometer sejak Januari 2013 hanya didasarkan pada izin prinsip yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan.

Padahal sebagian lokasi proyek jalan tersebut, PLN diwajibkan memiliki izin pinjam pakai lahan, berdasarkan Permenhut Nomor : P.16/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. PLN dinilai telah mengubah bentangan alam, merusak kawasan hutan.

Ilustrasi PLTA

Ilustrasi PLTA

“PLN telah melakukan tindak pidana kejahatan kehutanan seperti tertuang dalam Pasal 50 dan 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Harli dalam keterangan tertulis Senin, 7 Desember 2015.

Dari data yang dikumpulkan JNIB, izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dikeluarkan Oleh Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan sampai Maret 2014, PT PLN tidak terdaftar sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasaan hutan untuk pembangunan PLTA Upper Cisokan.

Masalah lainnya adalah pembebasan lahan untuk kepentingan umum dengan mendasarkan pada pasal 37, UU No.2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dalam aturan ini, penyelesaian pembebasan lahan diberi waktu paling lama dua tahun.

Hingga kini, ka Harli Muin, Tim P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) belum menyelesaikan pembebasan lahan karena beberapa hal. Antara lain soal kesepakatan harga dan luas areal tanah warga yang akan memperoleh penggantian belum ada akta kesepakatan antara PLN dan warga terkena dampak (WTD) yang di sahkan oleh BPN setempat.

Harli menilai kinerja yang dilakukan Tim P2T dalam hal pembebasan tanah tidak profesional. “Sosialisasi yang dilakukan tidak merata ke semua warga terkena dampak yang masuk dalam pemetaan lokasi yang Pembangunan PLTA.”

Harli menyarankan agar dilakukan pemindahan dan pemukiman kembali warga yang desanya akan di tenggelamkan untuk pembangunan Upper Dam dan Lower Dam. Selain itu, sosialisasi Tim P2T juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pendampingan dan pelatihan pra dan paska pemukiman warga.

Salah satu warga yang menjadi korban, Juddin mengatakan pengukuran tanah yang dilakukan P2T tidak pernah mengkofirmasi luas lahan masyarakat yang diukur. “Misalnya luas lahan miliknya 900 m2, namun oleh tim P2T ditentukan, sepihak menjadi 400 m2,” katanya.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved